Salah Satu Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Dituntut Satu Tahun Penjara
Ronny Bugis, salah satu terdakwa penyerang air keras terhadap Novel Baswedan, dituntut hukuman pidana bui satu tahun.
Ronny Bugis, salah satu terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, dituntut hukuman pidana satu tahun penjara.
"Pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama satu tahun," kata Jaksa Fedrik Adhar dalan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
-
Kapan Air Terjun Nyarai terbentuk? Di sini, kamu bisa menikmati gemuruh air dan kolamnya yang terbentuk sejak ratusan tahun lalu.
-
Kapan air liur anjing dianggap najis? Air liur anjing tergolong sebagai najis berat atau mughaladhah, yang artinya harus dibersihkan dengan cara yang khusus agar suci kembali.
-
Bagaimana cara ilmuwan menulis di atas air? Solusi yang mereka gunakan untuk mengatasi masalah ini benar-benar baru. "Kami langsung meletakkan tinta ke dalam air dan menggunakan mikrobeads yang terbuat dari bahan pertukaran ion dengan diameter 20 hingga 50 mikron sebagai alat tulis," Karena mikrobead ini begitu kecil, sehingga tidak ada pusaran yang dihasilkan. Mikrobead ini juga berfungsi sebagai kation sisa dalam air dengan proton, yang mengubah pH lokal air. Yang perlu dilakukan adalah menggulirkan mikrobead di dalam air, dengan begitu partikel tinta akan terkumpul di jalur yang ditandai pada ujung mirobead.
-
Apa yang dimaksud dengan air? Pengertian air adalah suatu zat yang tersusun dari unsur kimia hidrogen dan oksigen dan berada dalam bentuk gas, cair, dan padat.
-
Kapan air akan menyusut saat dipanaskan? Jika air dipanaskan sampai di atas suhu 4 derajat celcius maka air akan memuai. Tetapi air justru menyusut jika di panaskan diantara 0 derajat Celcius sampai dengan 4 derajat Celcius.
-
Bagaimana air mata keluar ketika mengiris bawang? Senyawa ini biasanya banyak ditemukan pada jenis bawang merah. Ketika bawang dicincang atau diiris, bahan kimia tersebut akan bercampur dengan enzim tertentu dan menghasilkan suatu gas.
Menurut tim jaksa, Ronny telah melakukan tindak penganiayaan berat dan terencana terhadap Novel. Selain itu, hal-hal yang memberatkan karena terdakwa dinilai telah mencoreng nama institusi Polri. Diketahui, sebelum berstatus terdakwa, Ronny adalah seorang polisi berpangkat Brigadir dalam Korps Brimob.
"Perbuatannya tergolong penganiayaan berat dan terencana, terdakwa juga telah mencederai nama Kepolisian Republik Indonesia," jelas Jaksa Fedrik.
Jaksa memiliki pertimbangan hukuman yang meringankan bagi Ronny. Seperti berkelakuan baik selama menjalani masa persidangan dan telah mengabdi kepada Polri selama 10 tahun.
Selain Ronny, satu terdakwa lagi yakni Rahmat Kadir yang juga akan mendengarkan tuntutan jaksa. Sebagai informasi surat tuntutan dibacakan terpisah.
Sebelumnya, menurut surat dakwaan, kedua terdakwa tertulis telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel Baswedan. Mereka pun dijatuhi sejumlah pasal, yakni Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman sekurangnya 7 tahun penjara.
Kronologi Penyerangan Novel
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Fredik Adhar Syaripuddin dalam dakwaan, menjelaskan Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mendatangi asrama rekannya Ronny Bugis pada pukul 03.00 WIB untuk meminta bantuan. Saat itu, Rahmat Kadir Mahulette membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) yang dibungkus plastik warna hitam.
"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Fredik.
Yang dituju adalah Perumahan di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Sesuai dengan rute yang ditentukan Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette," ucap Fredik.
Fredik mengatakan, kedua terdakwa berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni diujung jembatan di belakang mobil yang terparkir.
Terdakwa duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam Mug, sedangkan Terdakwa Ronny Bugis duduk di atas sepeda motor sambil mengamati setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan.
"Sekitar pukul 05.10 WIB Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melihat Novel Baswedan berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya," ujar Fredik.
Fredik menuturkan, Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette memberikan instruksi untuk mendekat ke arah Novel Baswedan.
"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menyampaikan akan memberikan pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan ke arah Novel Baswedan," ujar Fredik
Fredik mengatakan, cairan asam sulfat (H2SO4) disiramkan ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan. Keduanya pun langsung tancap gas meninggalkan Novel Baswedan.
"Atas arahan Rahmat Kadir Mahulette langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," kata Fredik.
Akibatnya insiden ini, Novel Baswean mengalami luka berat dibagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
"Sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga yang telah memeriksa Novel Baswedan," ujar Fredik.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/noe)