Saldi Isra Sentil Pemohon Sengketa Pileg 2024 Tak Hadiri Sidang di MK: Gugur karena Tidak Serius
Saldi menyatakan Pemohon gugur dan permohonan tak akan direspons.
- Saldi Isra: Anwar Usman Tak Ikut Memutus Perkara Uji Materi UU Pilkada soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah
- MK Tegur Kuasa Hukum Telat Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024: Kalau Terlambat Lagi, 'Push up'
- Caleg PSI Gugat Rekan Separtai, Hakim MK Saldi Isra: Berdamai Saja Lah
- Hakim MK Saldi Isra: Pj Kepala Daerah Tidak Netral, Pemilu Tak Jujur, Harusnya Ada Pemilu Ulang
Saldi Isra Sentil Pemohon Sengketa Pileg 2024 Tak Hadiri Sidang di MK: Gugur karena Tidak Serius
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapati calon legislatif (caleg) selaku Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Papua, atas nama Erdina Adam tak hadir saat sidang berlangsung di Panel 2 MK, Kamis (2/5/2024).
Pada Panel 2 sidang sengketa Pileg 2024 dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra (Ketua Panel), didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Saldi awalnya melanjutkan sidang dengan memanggil Pemohon dengan Nomor Perkara 43-02-11-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk membacakan dalil dan petitum perkara yang diajukan. Namun, tak didapati respons dari Pemohon perkara.
"Kita lanjut dengan perkara nomor 43, ada? 43 ada enggak? Enggak hadir?" kata Saldi.
Saldi menilai, ketidakhadiran Pemohon yang sudah mengajukan gugatan dalam sidang adalah bentuk ketidakseriusan. Selepas memanggil yang bersangkutan untuk beberapa kali, Saldi menyatakan Pemohon gugur dan permohonan tak akan direspons.
"Kita lihat ini 43 enggak hadir ya jadi ini kita anggap tidak serius jadi tidak perlu direspons ini dianggap permohonannya akan gugur nanti," kata Saldi.
Dia berkelar, bakal menyanyikan 'Gugur Bunga' untuk Pemohon yang tak hadir di sidang sengketa Pileg 2024 tersebut.
"Nanti kita nyanyikan lagu gugur bungga untuk permohonan ini. Nomor 43 gugur ini karena tidak serius," ujarnya.
"Yang paling senang kalau ada banyak yang tidak datang itu kuasa hukum Termohon," sambungnya.
Adapun Pemohon dengan nomor perkara 43 ialah seorang calon legislatif DPRD Kabupaten Jayapura dari Partai Garuda, bernama Erdina Adam. Dalam salinan permohonannya Erdina tidak mencantumkan nama kuasa hukumnya.