Suaranya Beralih ke Rekan Separtai, Caleg PKS untuk DPRD Jabar Ngadu ke MK
Hal ini dialami oleh Antika Roshifah Fadilla, calon anggota legislatif atau caleg dari PKS di daerah pemilihan Jawa Barat untuk kursi DPRD.
Pada sidang sengketa Pileg 2024, tidak jarang perselisihan terjadi antar sesama anggota partai.
Suaranya Beralih ke Rekan Separtai, Caleg PKS untuk DPRD Jabar Ngadu ke MK
Hal ini dialami oleh Antika Roshifah Fadilla, calon anggota legislatif atau caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di daerah pemilihan Jawa Barat untuk kursi DPRD.
Tidak seperti pemohon lainnya, Antika hadir tanpa didampingi oleh tim kuasa hukum. Dia maju seorang diri menghadapi sengketa Pileg yang diketuai oleh Hakim Ketua Suhartoyo.
“Pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) serta penggelembungan suara dalam satu partai, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS),” kata Antika di ruang sidang panel 1, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Antika meyakini, suara yang didapatkan saat Pemilu 2024 sebanyak 1058 suara. Dia pun siap menjabarkan beberapa bukti yang tercantum dalam daftar alat bukti dan juga dalam daftar permohonan itu.
“Pada jenis bukti P-1 daftar alat bukti pertama terjadinya ketidaksesuaian antara data C1 dan hasil Pleno kecamatan serta terjadinya penggelembungan suara terhadap salah satu caleg dengan dibuktikan adanya C1 pada TPS 036,” kata dia.
Dia juga mengklaim, punya bukti ketidaksesuaian antara data saksi partai dengan C1 dan Hasil Pleno. Bukti itu, ungkap Antika, didapatkan dari saksi Partai PKS di TPS 9.
“Jadi pada data saksi tersebut pemohon mendapat suara 18, namun di rekapan KPU dan PPK Kecamatan dan juga C1 ia dikurangi satu suara menjadi 17. Padahal saya sudah bertanya kepada saksi partai bahwa beliau menyaksikan suara saya itu adalah 18,” yakin Antika.
Karena kekeliruan hasul suara itu, Antika dalam petitumnya, ia memohon kepada MK untuk menetapkan perolehan suaranya sebanyak 1.058 suara.
Sebagai informasi, permohonan Antika teregistrasi dengan Nomor Perkara 160-02-08-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.