Salman Nuryanto, bos Pandawa divonis 15 tahun bui & denda Rp 200 M
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih. Hakim juga membacakan bahwa seluruh barang bukti akan dilelang dan disita negara.
Salman Nuryanto alias Dumeri, bos KSP Pandawa divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar atau kurungan 6 bulan. Vonis ini lebih tinggi dibanding puluhan leader investasi bodong itu yang hanya divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar atau kurungan 3 bulan.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih. Hakim juga membacakan bahwa seluruh barang bukti akan dilelang dan disita negara. Mendengar hal itu, ratusan pengunjung sidang yang kebanyakan merupakan korban kasus KSP Pandawa histeris. Bahkan mereka ada yang menangis.
Mereka menilai, hakim tidak berpihak kepada rakyat. Mereka juga menuding ada permainan antar instansi penegak hukum.
Usai sidang, Nuryanto langsung dibawa ke mobil tahanan. Dirinya mengaku tidak bersalah dan melakukan banding dengan keputusan yang telah dijatuhkan hakim. "Saya tidak merasa melakukan. Saya tidak bersalah," katanya, Senin (11/12).
Sementara itu, Denny AK, kuasa hukum korban KSP Pandawa mengatakan, menuturkan vonis yang dibacakan hakim sudah sesuai. Namun dirinya menyayangkan dengan keputusan hakim yang menyita seluruh barang bukti sebagai aset negara.
"Kalau untuk hukuman sudah cukup maksimal. Kami mengapresiasi hal tersebut. Tapi majelis hakim harus melihat keputusan pengadilan niaga sebelumnya. Tidak dapat serta merta, mereka memutuskan barang bukti disita negara," katanya.
Pihaknya juga menuding ada oknum dari kejaksaan yang bermain dengan kasus tersebut. Pasalnya kata dia, sebelumnya ada pasal Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dari perbuatan Nuryanto.
"Namun TPPU ini hilang. Apa hal itu yang menjadi tujuan jaksa untuk membuat seluruh aset disita negara," paparnya.
Denny menjelaskan, proses hukum tidak selesai sampai di sini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kurator untuk mencari solusi agar semua barang bukti dapat kembali ke seluruh korban.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan kurator untuk melawan. Kami juga akan membuat laporan TPPU," pungkasnya.