Sambangi KPK, Din Syamsuddin kaget Fahmi Darmawansyah tersangka suap
Sambangi KPK, Din Syamsuddin kaget Fahmi Darmawansyah tersangka suap. Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menjenguk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah.
Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menjenguk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah.
"Saya datang untuk meminta izin kepada KPK untuk mengunjungi dua sahabat saya yang ditahan yaitu Pak Irman Gusman dan Pak Fahmi Darmawansyah. Saya ingin memberikan dukungan moril agar mereka sabar, tabah dan tawakal menghadapi musibah ini. Tentu ketersangkaan oleh KPK ini merupakan ujian dan cobaan," kata Din usai memesuk keduanya di gedung KPK Jakarta, Kamis (29/12).
Din yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI, mengakui bahwa Fahmi adalah bendahara MUI periode 2015-2020 seperti yang tercantum dalam laman elektronik MUI.
"Memang (Fahmi) ikut bendahara, tapi tidak pernah aktif. Sesungguhnya beliau sendiri tidak bersedia. Tapi di MUI, dulu, beberapa pengusaha muslim diajak. Beliau tidak pernah ikut rapat. Jadi sebenernya nonaktif dan saya pikir, beliau juga sudah mengundurkan diri secara formal," tambah Din.
Din pun menganggap Fahmi sebagai adiknya. "Pak Fahmi Darmawansyah itu bagaikan adik dengan saya. Justru ketika terjadi OTT (Operasi Tangkap Tangan) bersama anak buahnya, beliau bersama keluarga sedang berlibur di Eropa yang sedianya akan pulang tanggal 29 Desember, hari ini ya," tambah Din, seperti dilansir Antara.
Ia pun kaget mendengar berita bahwa Fahmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. "Namun beliau kaget, mendengar dan mendapat berita itu maka beliau bersegera pulang, sudah sekitar seminggu yang lalu. Bahkan dengan niat baik datang ke KPK walaupun belum ada surat panggilan, tapi hari itu juga dijadikan tersangka dan ditahan," ungkap Din.
Din pun sempat diceritakan oleh Fahmi mengenai duduk persoalan kasus tersebut. "Yang saya dengar dari beliau, beliau berniat membantu negara melaksanakan sebuah proyek pemasangan monitoring satelit di Bakamla, keamanan laut, yang tentu memerlukan modal. Maka perusahaan yang lulus lewat tender resmi beberapa bulan lalu itu membutuhkan modal. Pak Fahmi Darmawansyah sebagai pengusaha, pengusaha muslim berniat untuk membantu," tambah Din.
Sehingga menurut Din, PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang menjadi pemenang tender pengadaan tersebut belum sepenuhnya dimiliki Fahmi. "Dan perusahaan itu belum resmi menjadi miliknya. Tidak benar bila disebut dia sebagai direktur utama PT Techno itu karena masih dalam proses akuisisi," jelas Din.
Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, Fahmi adalah direktur utama PT Merial Esa. PT Merial Esa pada 2007 pernah mengimpor 35 unit 'pick up' dari Thailand senilai Rp9,9 miliar selaku perwakilan Rahal International Pte Ltd dari Singapura.
Namun dalam dokumen impor tercantum ambulans Isuzu OZ 4x4, sedangkan barang yang diterima ternyata mobil bak terbuka jenis SUV 4x4 Isuzu D-Max. Puluhan mobil itu sempat ditahan di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan dokumen impor, kasus ini juga ditengarai adanya keterlibatan salah satu kerabat Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) saat itu Jenderal Djoko Santoso dengan pemilik PT Merial Esa.
Kasus yang menjerat Fahmi bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada Rabu (14/12) terhadap Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Eko Susilo Hadi dan tiga orang pegawai PT Melati Technofo Indonesia Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta dan Danang Sri Radityo di dua tempat berbeda di Jakarta.
Eko diduga menerima Rp 2 miliar sebagai bagian dari Rp15 miliar 'commitment fee' yaitu 7,5 persen dari total anggaran alat monitoring satelit senilai Rp 200 miliar. Namun KPK baru menetapkan Eko sebagai tersangka penerima suap dan Hardy, Muhammad Adami Okta serta Fahmi sebagai tersangka pemberi suap sedangkan Danang hanya berstatus sebagai saksi.
Eko Susilo Hadi disangkakan pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sebagai tersangka pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Ketegaran Inneke Koesherawati saat suami terseret kasus suap di KPK
Habis dijenguk Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah diperiksa KPK
Datangi KPK, aktris Inneke Koesherawati minta izin jenguk suami
Penuhi panggilan, Bendahara MUI langsung jalani pemeriksaan di KPK
KPK tahan Direktur PT MTI, tersangka penyuap pejabat Bakamla
Jadi tersangka korupsi Bakamla, Fahmi ditahan KPK di Rutan Guntur
Ini alasan KPK langsung tahan Fahmi Darmawansyah
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Siapa sosok Buya Haji Ahmad Rasyid? Nama Buya Haji Ahmad Rasyid Sutan Mansur atau dikenal dengan A.R. Sutan Mansur menjadi salah satu tokoh berpengaruh di Indonesia. Beliau merupakan salah satu tokoh besar Muhammadiyah di Minang dan berkecimpung di dunia politik semasa perjuangan kemerdekaan.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
-
Kapan Sumatra Thawalib resmi didirikan? Pada tahun 1918, nama Koperasi Pelajar berubah menjadi Sumatra Thawalib yang dicanangkan oleh Ichwan, El Yunusy, Jalaluddin Thalib, dan Inyiak Mandua Basa pada tahun 1919.