Sambil Menangis, Prada DP Bantah Rencanakan Bunuh Kekasih
Sidang lanjutan pembunuhan dan mutilasi Fera Oktaria (21) dengan terdakwa kekasihnya, Prada DP (22) kembali digelar Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8). Agenda sidang mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Sidang lanjutan pembunuhan dan mutilasi Fera Oktaria (21) dengan terdakwa kekasihnya, Prada DP (22) kembali digelar Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8). Agenda sidang mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Sambil menangis, Prada DP membantah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Menurut dia, kejadian itu terjadi spontan lantaran mendengar pengakuan korban hamil dua bulan usai berhubungan badan di penginapan Sahabat Mulya, Sungai Lilin, Musi Banyuasin.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang dilakukan Ipda Purnomo saat bertemu dengan pengamen tersebut? “Nanti saya kasih uang, mas e sama mbak berpikir mau jualan apa. Ayo tolong ini dicatat namanya siapa, alamanya dimana. Tenang saja, nanti saya yang datengin, tapi tolong berhenti meminta-minta ya. Kasihan anaknya,” ungkap Purnomo.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
"Saya tidak pernah mau mencelakai Fera. Saya membunuh karena khilaf, tidak saya rencanakan," ungkap Prada DP.
Terdakwa berharap majelis hakim memperhitungkan pembelaannya, sehingga dapat meringankan hukuman. Dia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Tolong pertimbangkan keringanan hukuman buat saya yang mulia," pintanya.
Terdakwa juga membantah beberapa poin yang disampaikan oditur sebelumnya. Menurut dia, dia tidak pernah membuka ponsel korban dan marah ketika password-nya berubah dari tanggal pacaran.
"Yang dibacakan oditur tidak benar, saya belum buka HP itu, saya tidak punya ada rencana membunuhnya," kata dia.
Ketika itu, hakim ketua Letkol CHK Khazim memberikan teguran kepada terdakwa. Hakim meminta terdakwa tidak perlu lagi menyampaikan bantahan karena dia tidak mengajukan keberatan setiap keterangan saksi.
"Terdakwa sudah membenarkan keterangan saksi, semuanya terbuka tidak ada yang ditutupi, kenapa disampaikan lagi?" kata hakim.
"Kalau terdakwa tidak akui ya silakan, tetapi apa yang disampaikan oditur adalah hak oditur, sama halnya dengan terdakwa menyimpulkan setiap fakta di persidangan," sambungnya.
Persidangan akan dilanjutkan pada 5 September 2019 dengan agenda tanggapan oditur. Sebelumnya, terdakwa dituntut seumur hidup penjara karena merencanakan pembunuhan sesuai Pasal 340 KUHP.
Baca juga:
Air Mata dan Penyesalan Prada DP
Oditur Nilai Prada DP Matang Rencanakan Bunuh Pacar
Diduga Terlibat Kasus Mutilasi Fera, Keluarga Besar Prada DP Diminta Diproses Hukum
Ibu Fera Oktaria: Nyawa Dibalas Nyawa, Prada DP harus Dihukum Mati Juga
Selain Seumur Hidup Penjara, Prada DP Juga Dituntut Dipecat dari TNI
Prada DP Menangis Sepanjang Sidang hingga Tak Tahu Tuntutan Oditur