Sandra Dewi Bakal Dihadirkan di Persidangan Harvey Moeis
Nama artis Sandra Dewi turut disebut dalam dakwaan terdakwa Harvey Moeis di perkara korupsi komoditas timah.
Nama artis Sandra Dewi turut disebut dalam dakwaan terdakwa Harvey Moeis di perkara korupsi komoditas timah. Sandra Dewi diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas penerimaan uang Rp420 miliar dari kasus tersebut.
Menanggapi munculnya nama Sandra Dewi, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan semua pihak baik saksi, ahli, maupun terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.
- Jawaban Sandra Dewi Ditanya Hakim Pernah Dihadiahi Pesawat oleh Harvey Moeis: Cuma Gosip yang Mulia
- Sandra Dewi Buka-bukaan Soal Penghasilan Harvey Moeis di Sidang Korupsi Timah: Suami Saya Pengusaha Batu Bara
- Sandra Dewi Datangi Kejagung Terkait Kasus Korupsi Suami Harvey Moeis
- Harvey Moeis Ditahan usai Terseret Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun, Sudah Dijenguk Sandra Dewi?
"Tentu dipersidangan semua saksi, ahli, termasuk terdakwa (akan dihadirkan)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (14/8).
Menurut Harli, semua saksi nantinya akan diminta hadir oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai upaya membuktikan dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang perdana hari ini.
"Didengar keterangannya dan surat serta barang bukti akan dihadapkan di persidangan untuk membuat terang perkara ini," tuturnya.
Sebelumnya, Sandra Dewi ternyata ikut kecipratan uang dalam kasus korupsi komoditas timah. Dalam dakwaannya, Harvey dinyatakan memperkaya diri dalam kasus tersebut senilai Rp420 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan uang tersebut diterima Harvey dari pihak smelter swasta yang ingin bekerja sama dengan perusahaan BUMN, PT Timah Tbk. Uang tersebut diterima Harvey dalam bentuk mata uang asing.
"Uang tersebut dari rupiah ke mata uang asing (antara lain dollar Singapura dan dollar Amerika), kemudian terdakwa Harvey Moeis meminta kepada Helena agar uang mata uang tersebut diserahkan kepada Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti," ungkap Jaksa dalam nota dakwaan Harvey yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Tercatat, ada empat kali transaksi yang ditujukan kepada rekening Harvey dalam rentang waktu 2018 sampai dengan 2023.
Salah satunya, ada uang yang mengalir ke rekening Sandra Dewi sebesar Rp3 miliar dan asisten pribadi sang istri senilai Rp80 juta.
Jaksa menambahkan ada sejumlah uang yang diterima Harvey secara tunai dari salah satu pihak smelter swasta. Uang panas yang didapatkan Harvey itu untuk kepentingan pribadi istrinya.
"Mentransfer ke rekening pemilik online shop snowcline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi," beber Jaksa.
Harvey juga membelikan 88 tas branded dari hasil uang korupsi, di antaranya merek Louis Viutton, Hermes, Chanel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe, Balenciaga dan Valentino.
Selanjutnya, pembelian 141 perhiasan mulai dari emas, berlian hingga bukan emas, membuka safe depostie box di CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi untuk menyimpan USD400 ribu, satu buah logam mulia 3 gram, dua buah logam mulia 100 gram, dan satu buah logam mulia 88 gram.
"Menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan safe deposit box di CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi untuk menyimpan uang asing sejumlah kurang lebih USD400.000, satu buah UBS gold bar dengan berat 3 gram fine gold, satu buah logam mulia fine gold 100 gram satu buah logam mulia bar dengan berat 100 gram dan 1 buah logam mulia gold bar yang berada dalam boks berwarna merah dengan berat 88 gram," jaksa merincikan.