Sanksi Tilang bagi Pelanggar Batas Kecepatan di Tol Tetap Diterapkan Selama Mudik
Namun, Sambodo memprediksi kendaraan tidak akan melaju melebihi batas kecepatan saat musim mudik.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan penindakan pelanggaran batas kecepatan di ruas jalan tol di Jakarta tetap berlaku selama mudik. Kebijakan tilang ini berlaku sejak 1 April 2022.
"Justru batas kecepatan tetap berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (23/4).
-
Siapa Entong Tolo? Entong Tolo, yang dikenal sebagai bandit dari Bekasi, aktif dalam dunia kejahatan selama kurang lebih empat tahun mulai dari tahun 1904-1908,” tulis narasi di Indonesia.go.id.
-
Mengapa Entong Tolo merampok? Merujuk Indonesia.go.id, sebenarnya Entong Tolo sehari-hari bekerja sebagai pedagang. Ia biasa berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun kebijakan kolonial membuat ia dan banyak keluarga miskin lain semakin menderita.
-
Apa yang dilakukan Letkol TNI Eka Wira saat ini? Letkol Inf Eka Wira Dharmawan saat ini tengah menjabat sebagai Pabandya Tata Laksana Sapaban 2 Minop Sapsat.
-
Apa itu tongtrong? Media ini disebut sebut sebagai pengganti jam, dan biasa digunakan oleh masyarkat luas. Saat berkunjung ke sana, wisatawan bisa mendengarkan tongtrong yang dipukul berulang-ulang.
-
Kapan Entong Tolo mulai merampok? “Entong Tolo, yang dikenal sebagai bandit dari Bekasi, aktif dalam dunia kejahatan selama kurang lebih empat tahun mulai dari tahun 1904-1908,” tulis narasi di Indonesia.go.id.
-
Apa itu Tamikil? Tamikil merupakan jenis hewan laut mollusca dengan ciri khas berduri mirip bulu babi. Walau tampilannya seram, namun sajian dari biota laut tersebut memiliki cita rasa yang lezat.
Namun, Sambodo memprediksi kendaraan tidak akan melaju melebihi batas kecepatan saat musim mudik. Sebab, volume kendaraan diprediksi bakal meningkat saat musim mudik lebaran.
"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat biasanya mungkin pasti rata-rata di bawah (batas kecepatan)," beber Sambodo.
Di Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya sudah memetakan ruas jalan tol yang akan dipasang kamera E-TLE untuk mengukur kecepatan para pengendara. Kamera tilang elektronik dipasang di tujuh ruas tol di Jakarta yakni Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Soedijatmo, Dalam Kota, Kunciran-Cengkareng, JORR dan Jakarta-Tangerang.
Tilang batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Batas kecepatan di tol adalah paling rendah 60 km/jam dan tertinggi 100 km/jam
Selain batas kecepatan, penindakan juga dilakukan untuk pelanggar batas muatan. Penindakan ini berlaku selama 24 jam.
(mdk/ray)