Satgas selidiki 35 kasus aparatur sipil tak netral di pilkada
Kemendagri mengingatkan sanksi tegas bagi ASN yang tak netral bisa dipecat.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Diantoro menyatakan pasangan calon (paslon) kepala daerah dilarang melibatkan pejabat BUMN, BUMD, Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, serta aparat desa untuk ikut serta dalam kampanye Pilkada.
"ASN dilarang ikut kampanye, ambil keputusan yang diduga berpihak kepada salah satu calon. Bahkan dilarang melakukan aktivitas politik yang berpihak kepada pasangan calon. Kalau melanggar dapat sanksi, dan sanksi-sanksi itu ada tahapannya sampai bisa dilakukan pemberhentian," kata Suhajar, Rabu (20/4) di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) RB.
Dia mengatakan banyak laporan yang datang kepada Kemendagri terkait pelanggaraan-pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Banyak terjadi pelanggaran ASN ini, ada dari tingkat kabupaten dan provinsi. Ada 35 yang dilaporkan kepada Kemendagri," kata dia.
Maka dari itu mencegah adanya pelanggaran tersebut Kemendagri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi membentuk satgas netralitas pegawai untuk melakukan pemantauan dan pengawasan.
"Kemendagri bersama Kemen PAN RB dalam operasional melakukan pemantauan dan pembinaan dengan membentuk satgas netralitas pegawai. Ketuanya Pak Sekjen. 35 laporan ini dibahas di satgas itu," katanya.
Jadi dia berharap seluruh ASN mulai dari Pemerintahan, pembantu pembina, KPU, Bawaslu, Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu, dan komisioner-komisioner semakin memperkuat perannya. Sehingga Pilkada serentak mendatang dapat berjalan dengan baik.
Baca juga:
KPU gelar uji publik rancangan peraturan Pilkada 2017
Politisi PDIP sarankan dana pilkada dari APBN dan APBD
Efisiensi anggaran, KPU kurangi pengaman surat suara Pilkada 2017
Ketua DPD minta parpol gelar konvensi seleksi calon kepala daerah
PPP fokus urus kepengurusan ke Kemenkum HAM, baru bahas Pilkada 2017
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.