Satgas Wajibkan Pelaku Perjalanan Internasional Tunjukkan Kartu Vaksin
Wiku mengatakan kewajiban menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 sebagai upaya pengendalian penyebaran virus.
Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital, telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
"Pelaku perjalanan internasional usia di atas 18 tahun wajib menunjukkan telah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap," katanya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (12/8).
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Dia mengungkapkan, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia. Ini dilakukan setelah pemeriksaan tes cepat PCR kedua dengan hasil negatif.
Wiku menambahkan untuk WNA dengan ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan WNA yang sudah berada di Indonesia dengan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
"Vaksinasi bagi WNA masih terus berjalan, terutama bagi mereka yang berusia di atas 60 tahun, tenaga pengajar dan WNA tertentu. Implementasinya bekerja sama dengan negara asal WNA tersebut," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Dia menambahkan program vaksinasi bagi WNA diprioritaskan bagi mereka yang melakukan perjalanan domestik maupun internasional.
Wiku mengatakan kewajiban menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 sebagai upaya pengendalian penyebaran virus.
"Kami paham kondisi global, tidak semua negara punya akses vaksin. Tapi di sisi lain kami berusaha membatasi perjalanan orang untuk menghindari kasus impor virus dari negara lain. Ini juga dilakukan oleh negara lain dalam mengontrol kasus di negaranya," katanya.
Dia mengharapkan agar masyarakat yang melakukan perjalanan internasional memahami situasi saat ini.
"Kami berusaha patuh pada persyaratan yang ada dan kami berharap masyarakat memahami ini dan mereka yang akan melakukan perjalanan antarnegara harus sudah divaksinasi agar kita bisa mengontrol perkembangan kasus," tutupnya.
Baca juga:
Polisi Ketuk Pintu Rumah Warga di Kebayoran Lama, Ajak Ikut Vaksinasi Covid-19
BIN Siapkan 50 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 untuk 14 Provinsi
Suasana Mal di Jakarta di Tengah Polemik Sertifikat Vaksin
Gandeng Pemprov DKI, Persatuan Insinyur Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal di Setiabudi
Daerah Keluhkan Stok Vaksin Menipis, Bio Farma Sebut Distribusi Terus Dilakukan
Rincian 101,68 Juta Dosis Vaksin Covid-19 yang Didistribusikan ke Daerah