Satpol PP Bekasi Kumpulkan Denda Rp13 Juta dari 368 Pelanggar Protokol Kesehatan
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi berhasil mengumpulkan uang denda dari pelanggar protokol kesehatan di wilayah setempat senilai Rp 13,1 juta lebih. Denda dipungut berdasarkan peraturan daerah tentang adaptasi tatanan hidup baru yang disahkan pada akhir tahun lalu.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi berhasil mengumpulkan uang denda dari pelanggar protokol kesehatan di wilayah setempat senilai Rp 13,1 juta lebih. Denda dipungut berdasarkan peraturan daerah tentang adaptasi tatanan hidup baru yang disahkan pada akhir tahun lalu.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, denda tersebut dipungut dari 368 pelanggar protokol kesehatan selama operasi yustisi mulai 11 Januari sampai 9 Februari 2021. Sasaran operasi di lingkungan permukiman, terminal hingga pasar tradisional.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa saja contoh layanan inovatif yang diluncurkan BPJS Kesehatan? Hadirnya Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga i-Care JKN serta inovasi berbasis teknologi lainnya menjadi bukti BPJS Kesehatan bergerak maju untuk memberikan pelayanan yang mudah dijangkau dan mudah diakses oleh seluruh peserta JKN.
-
Mengapa BPJS Kesehatan meluncurkan program PBI APBD? Program BPJS PBI APBD adalah sebuah inisiatif Bantuan Sosial yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan dan sepenuhnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka dapat menerima perawatan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran bulanan.
-
Siapa yang diimbau oleh BPJS Kesehatan untuk mendukung keberlangsungan Program JKN? Rizzky juga mengimbau keberlangsungan Program JKN harus tetap terjaga, hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran JKN.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
"Yang didenda karena melakukan pelanggaran berulang kali," kata Abi kepada wartawan, Kamis (11/2).
Berdasarkan peraturan daerah nomor 15 tahun 2020, denda kepada pelanggar protokol kesehatan mulai Rp 50 ribu. Mereka diberikan sanksi denda uang, setelah menerima sanksi teguran hingga hukuman sosial. Adapun uang denda dimasukkan ke dalam kas daerah.
"Operasi yustisi ini bukan tujuan akhir untuk mendapatkan uang, tapi mengedukasi masyarakat taat protokol kesehatan," katanya.
Abi menambahkan, selama operasi bersama dengan unsur TNI dan Polri pihaknya telah menegur dan memberikan hukuman sosial kepada 1.846 orang, menegur lima tempat hiburan, menyegel dua tempat hiburan, menegur lima restoran, menyegel 54 restoran, menegur 47 kafe, menyegel dua kafe, menegur 10 warnet, menyegel lima warnet, dan menegur tiga toko retail serta menyegel satu toko retail.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta kepada masyarakat supaya mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisasi penularan virus corona. Karena, program vaksinasi sekarang baru menyasar tenaga kesehatan. Adapun, kasus Covid 19 di Kota Bekasi setiap hari terus ditemukan.
Dilansir dari situs corona.bekasikota.go.id, jumlah kasus Covid 19 di Kota Bekasi secara kumulatif sudah mencapai 29.520. Di mana kasus aktif sekarang ada 4.274. Mereka menjalani isolasi mandiri dan dirawat di rumah sakit. Sementara itu, kasus yang dilaporkan sudah sembuh mencapai 24855, sedangkan pasien meninggal dunia tercatat 391.
Baca juga:
Langgar PSBB dan Sediakan Prostitusi, Griya Pijat Metropolis Ditutup Permanen
100 Orang Terjaring Langgar Prokes di Bekasi Timur
Pria Ini Ngamuk saat Kena Razia Masker, Sempat Tantang Polisi
'Jateng di Rumah Saja', Ada Enam Hajatan Langgar Prokes Dibubarkan Satpol PP
Pemkot Jakpus Tegur 84 Perusahaan Tak Jalankan Prokes Selama PPKM