Satpol PP Tindak Puluhan Remaja Pacaran di Fasilitas Umum
Mereka yang ditindak merupakan warga Malang Raya dan warga kota lain yang sedang di Malang. Mereka terdiri dari pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum, dengan kisaran usia antara 17-25 Tahun. Namun jumlah terbesar dari pelajar dan mahasiswa.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menindak 50 orang remaja yang kedapatan berbuat mesum atau pacaran di fasilitas umum. Para remaja tersebut ditindak dalam kurun waktu setahun terakhir di antaranya karena ketahuan langsung berciuman dan saling raba-raba di tempat umum.
"Selama tahun 2022, kita menindak 50 orang yang ketahuan secara langsung. Karena kalau perbuatan asusila atau mengarah ke asusila ini harus ketahuan langsung dulu. Harus ketangkap tangan dia melakukan perbuatan-perbuatan tersebut. Biasanya berpelukan, berciuman meraba-raba sambil tidur-tiduran di pangkuan," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Kamis (12/1).
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Siapa korban dalam kejadian yang viral di Pati? Korban diketahui berinisial K (20), warga Desa Mojowalaran Gabus.
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Apa yang dilakukan Satpol PP di Lumajang? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Kapan Hari Hepatitis Sedunia diperingati? Pada tanggal 28 Juli setiap tahun, dunia memperingati Hari Hepatitis Sedunia untuk meningkatkan kesadaran global mengenai hepatitis.
Mereka yang ditindak merupakan warga Malang Raya dan warga kota lain yang sedang di Malang. Mereka terdiri dari pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum, dengan kisaran usia antara 17-25 Tahun. Namun jumlah terbesar dari pelajar dan mahasiswa.
"Kebanyakan yang (ditindak) di fasilitas umum itu di tempat-tempat publik yang memang untuk tempat rekreasi dan istirahat," ujarnya.
Rahmat mengungkapkan, tindakan para remaja tersebut kurang elok yang mengarah ke perbuatan asusila. Mereka tidak menghiraukan tempat tersebut sebagai area publik dan fasilitas umum.
"Sehingga kalau ketahuan langsung oleh anggota kami akan diamankan. Kita bawa ke kantor, kita periksa," tegasnya.
Satpol PP selanjutnya menjatuhkan sanksi yang bersifat pembinaan, yaitu dengan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Selain itu juga sanksi sosial seperti mengepel lantai dan bersih-bersih toilet fasilitas umum.
"Ada juga orang tuannya kita panggil dan wajib lapor. Untuk efek jeranya," bebernya.
Sanksi tersebut diharapkan memberikan efek jera dan pembelajaran kepada yang lain. Sehingga jangan sampai menimbulkan kesan kurang baik, bahwa fasilitas umum tersebut digunakan bukan pada fungsinya.
"Jangan sampai terjadi pembiaran juga," tutupnya.
Rahmat menegaskan, tindakan tersebut sebagai penegakan Perda Kota Malang. Sementara Kota memiliki kawasan publik yang harus dijaga kenyamanannya bagi masyarakat umum di antaranya Alun-alun, Kawasan Ijen, Jalan Veteran, Tama Merjosari, dan kawasan taman yang lain.
(mdk/fik)