Satpol PP tutup paksa 9 tempat karaoke di Cikarang
"Semua tempat karaoke yang ada akan kami segel sesuai dengan mekanisme yang berlaku, karena di dalam Perda tak ada pengecualian," ujar Hudaya.
Aparat Satpol PP Kabupaten Bekasi menyegel tujuh tempat karaoke di wilayah setempat karena masih beroperasi, Selasa (9/10). Pasalnya, pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan daerah perihal larangan tempat hiburan di wilayah tersebut sejak 2016 lalu.
Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan tujuh tempat hiburan yang disegel berada di kawasan Ruko Thamrin Lippo Cikarang. Tempat hiburan berupa karaoke yang ditutup paksa antara lain Mulia, V2, Jenesis Hotel, Soyanggang, Holiwood, Buterfly, dan Monariza.
-
Kenapa bangunan Benteng Sata dibuat? Dilansir dari kanal YouTube Vista Holic, bangunan benteng itu dibuat guna mengenang sejarah, sebab dulunya di sana menjadi salah satu tempat pengungsian dan penumpasan pemberontakan DI/TII.
-
Kapan Masjid Pecinan Tinggi Banten dibangun? Tahun pembangunan diperkirakan pada 1552, atau empat tahun sebelum pendirian Masjid Agung Banten lama pada 1556.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Kapan Masjid Agung Banten dibangun? Dalam laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, disebutkan bahwa masjid besar ini mulai dibangun atas perintah Sultan Maulana Hasanuddin, Putra dari Sunan Gunung Jati, sekitar tahun 1552 – 1570 M.
-
Kapan Gedung Balai Kota Cirebon dibangun? Mengutip laman Kemdikbud, peletakan pertama pondasi bangunan ini dilakukan pada 1926.
-
Kapan pabrik pengolah sampah akan dibangun di Bantargebang? Solusi Lain Tahun ini, pabrik pengolah sampah atau refuse-derived fuel (RDF) plant akan dibangun di Bantargebang.
"Sebetulnya ada 19, tapi baru tujuh yang kami segel, sisanya menyusul," kata Hudaya kepada wartawan di lokasi, Selasa (9/10).
Ia menampik bahwa penyegelan tujuh dari 19 tempat karaoke di sana dilatarbelakangi tebang pilih. Ia menuturkan, bahwa penyegelan tujuh tempat karaoke hari ini berdasarkan urutan letak tempat hiburan malam tersebut.
"Semua tempat karaoke yang ada akan kami segel sesuai dengan mekanisme yang berlaku, karena di dalam Perda tak ada pengecualian," ujar Hudaya.
Setelah penyegelan ini, kata dia, pengusaha diminta patuh terhadap peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Dalam Perda Nomor 3 tahun 2016 dalam pasal 47 ayat 1 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, bahwa tempat karaoke, diskotik, live musik, bar, kelab malam hingga panti pijat dilarang beroperasi.
"Kami berharap pengusaha bisa patuh terhadap perda itu," ujar Hudaya.
Baca juga:
Satpol PP bongkar puluhan lapak ilegal di Pasar Depok Jaya
Kapolri dan Panglima TNI pimpin apel operasi pengamanan Pemilu 2019
Ikhlas, keluarga Satpol PP di Solo tewas dibunuh hentikan proses hukum
Tertangkap bawa 1.294 butir ineks, anggota Satpol PP Ogan Ilir merasa dijebak
Satpol PP tertibkan PKL di Jalan Raya Bogor daerah Cimanggis
Satpol PP Depok copot spanduk pro dan kontrak aksi 2019GantiPresiden