Satu Pelaku Penusukkan Pensiunan Kolonel TNI di Cimahi Ditangkap
Kasus penusukkan purnawirawan Kolonel TNI, Sugeng Waras menemui titik terang. Polisi berhasil menangkap satu pelaku.
Kasus penusukkan purnawirawan Kolonel TNI, Sugeng Waras menemui titik terang. Polisi berhasil menangkap satu pelaku.
Sugeng adalah Ketua Forum Purnawirawan Perjuangan Indonesia (FPPI). Polisi menangkap satu pelaku, satu terduga pelaku lain masih dalam pengejaran.
-
Apa yang dilakukan prajurit TNI kepada anggota KKB? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa yang berhasil diamankan oleh prajurit TNI? Menariknya, penyusup yang diamankan ini bukanlah sosok manusia. Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Siapa anggota TNI yang mendapat penghargaan dari Jenderal Polisi? Penghargaan tersebut diberikan kepada Prada Triwandi Werfan Sentana Nababan.
-
Bagaimana cara Jenderal Polisi memberikan penghargaan kepada anggota TNI? Dalam kesempatan yang sama, Mathius memberikan penghargaan yang luar biasa kepada anggota Yonif 751/VJS.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Diketahui, peristiwa penusukan terjadi pada hari Kamis (29/12) sore lalu, di depan Komplek Perumahan Gardenia Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi. Saat itu, Sugeng dibuntuti oleh dua orang seusai menghadiri acara di Alam Wisata Cimahi (AWC).
Setelah itu, di lokasi kejadian, dua orang tersebut menghentikan mobil yang dikendarai Sugeng dan memberitahu bahwa ada pintu yang belum tertutup rapat. Mobil pun menepi, kemudian satu orang pelaku memecahkan kaca.
Sugeng yang sempat kaget akhirnya turun dari mobil dan mendapat empat kali tusukan di badan dan satu sayatan di bagian paha kiri.
Kedua pelaku langsung kabur, sedangkan korban yang menderita luka langsung dibawa ke RSUD Cibabat setelah sempat mendapat perawatan di Pos Pengamanan polisi.
Penyelidikan pun dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi dan Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar. 13 orang dimintai keterangan. Akhirnya, satu dari dua orang pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku berinisial R berhasil ditangkap pada 2 Januari kemarin di tempat persembunyiannya di kawasan Depok. Satu tersangka berinsial I masih dalam pengejaran, masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolres Cimahi, Rabu (4/1).
Disinggung mengenai motif, Ibrahim mengaku belum bisa mengunkap kepada publik. Salah satu alasannya adalah karena tersangka utama berinisial I belum tertangkap.
"Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 13 orang, untuk motif sendiri belum bisa disampaikan karena pelaku utama yang mengetahuinya. Sedangkan, pelaku yang sudah ditangkap belum mengetahui motifnya kejadian tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya batu, kendaraan roda dua dan empat hingga ponsel. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan atau 353 ayat 2 dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5-9 tahun pidana penjara.
Saat ini, kondisi korban sudah dinyatakan membaik meski sempat mengalami masa kritis. "Kondisi korban sudah membaik," ucap Ibrahim.
Di tempat yang sama, Perwakilan dari Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD), Mulyono mengapresiasi aparat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus penusukan yang menimpa Sugeng Waras.
Dia pun mengimbau seluruh anggota organisasi tidak terhasut isu yang tidak benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Terima kasih banyak, karena dalam waktu yang cukup singkat polisi bisa menangkap salah seorang tersangka. Kepada jajaran PPAD, tentu kita harus profesional dan jangan terhasut berbagai isu yang tidak bagus," ucap dia.
(mdk/rnd)