Satu Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Masih Pelajar
Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. AMS ditangkap di daerah Palembang Sumatera Selatan dan AR dan MF ditangkap di Nagayati, Lewidamar, Kabupaten Lebak.
Pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap S (13), gadis baduy warga Kampung Karakhal, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Lebak. Ketiga pelaku berinisial AMS (19) dan AR (15) dan MF (16) warga Leuwidamar, Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan satu pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan keji berinisial AR. Pelaku ini masih duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA).
-
Dimana pembunuhan sadis itu terjadi? Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas digorok oleh NKW (24), suaminya sendiri di dalam rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Apa yang dirusak oleh pelaku? Partai Amanat Nasional (PAN) mencatat ada 24 APK berupa baliho dan spanduk calegnya yang dirusak.
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. AMS ditangkap di daerah Palembang, Sumatera Selatan dan AR dan MF ditangkap di Nagayati, Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
"Ada satu di bawah umur 15 tahun semua mempunyai peran yang sama," kata Dani di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (5/9).
Kendati salah satu pelaku di bawah umur, polisi tetap menetapkan menjerat dengan pasal 340 KUHP. Meskipun begitu akan disesuaikan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem pidana peradilan anak.
"Secara otomatis hukumannya pasti setengahnya," katanya.
Sebelumnya, remaja baduy ditemukan meninggal dalam kondisi mengenaskan di gubuk ladang huma, Kecamatan Cisimeut, Kabupaten Lebak Jumat (30/8).
Saat ditemukan, korban tewas dengan sejumlah luka sobek di wajah, bahu dan lengannya. Bahkan, sebelum dibunuh korban diduga diperkosa terlebih dahulu oleh pelaku.
Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan ini sempat membuat geger warga. Karena kasus seperti itu baru pertama kali terjadi pada warga suku baduy.
Baca juga:
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis Baduy di Palembang
Buru Pelaku Pembunuhan Gadis Baduy, Polisi Terjunkan Anjing Pelacak
Remaja Baduy yang Tewas di Gubuk Diduga Korban Pemerkosaan
Gadis 13 Tahun Ditemukan Tewas di Gubuk Ladang Baduy
Gadis 13 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lebak
Sedang Bakar Daun Kering, Mbah Jarno Tewas Terbakar di Kebun Miliknya