Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli Kasus Pemerasan di Polda Metro: Kita Minta KPK Kembali ke Jalan yang Benar
Saut yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Mengingat taruhannya adalah nama baik kinerja pemberantasan korupsi.
Kasus pemerasan dilaporkan Syahrul Yasin Limpo terhadap pimpinan KPK
Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli Kasus Pemerasan di Polda Metro: Kita Minta KPK Kembali ke Jalan yang Benar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 2015-2019 dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Saut akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada kesempatan itu, Saut meminta agar Polri mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
- Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup
- Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Personel Polda Metro Jaya Meninggal Usai Tabrak Pembatas Jalan
- Tiga Polisi Dikabarkan Ditangkap Diduga Pasok Senjata ke Teroris Pegawai KAI
- Polisi Beri Hadiah Pelaku Curanmor di Kota Malang
"Sebenarnya dia (KPK) kan trigger mechanism, dia yang men-trigger orang lain supaya antikorupsi. Sekarang kebalikannya. Yang saya bilang sekarang kita minta Polri mengembalikan mereka supaya kembali ke jalan yang benar dengan kembali ke penegakan hukum,"
ungkap Saut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10).
merdeka.com
Saut yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Mengingat taruhannya adalah nama baik kinerja pemberantasan korupsi.
"Saya pikir yang dipertaruhkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Saya percaya Pak Kapolri dari statementnya kelihatan ada upaya yang kali ini kita harus membuat badan anti korupsi, ada check and balance dari luar," jelasnya.
Saut menduga bakal ditanyakan terkait mekanisme pimpinan KPK. Mekanisme pimpinan yang dimaksud yakni tertuang dalam Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam aturan tersebut disebutkan jika pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan sosok yang berperkara.
"UU KPK sudah begitu kan, dengan alasan apapun kata-katanya gitu kan. Dengan alasan apapun tidak boleh ketemu, itu di pasal 36. Di pasal 65 nya di pidana 5 tahun. Itu dulu
Sebagai informasi, dalam Pasal 36 UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Kemudian dalam Pasal 65 berbunyi:
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Untuk diketahui, penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian dikejutkan dengan temuan baru terkait dengan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut melalui aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023. Untuk menyelidiki laporan itu, penyidik Polda Metro Jaya telah memintai keterangan sejumlah orang, termasuk Syahrul Yasin Limpo yang sudah diperiksa sebanyak 3 kali.