Saut Situmorang Bantah Mundur Karena Capim Terpilih KPK
Dia menerangkan jika keputusannya mengundurkan diri merupakan hasil akumulasi dari pemikirannya selama menjabat di KPK. Saut pun menampik jika pengunduran dirinya terkait dengan hasil pemilihan pimpinan KPK.
Saut Situmorang angkat bicara mengenai pengunduran dirinya dari jabatan di KPK. Menurutnya, sikap pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK baru disampaikan ke internal KPK.
Dia menerangkan jika keputusannya mengundurkan diri merupakan hasil akumulasi dari pemikirannya selama menjabat di KPK. Saut pun menampik jika pengunduran dirinya terkait dengan hasil pemilihan pimpinan KPK.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nahum Situmorang meninggal? Ia meninggal pada 20 Oktober 1969.
-
Kapan Agus Salim wafat? Tepat hari ini, 4 November pada tahun 1954 silam, Haji Agus Salim meninggal dunia.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
"Kemarin kan saya sepertinya dinilai itu enggak terima hasil Pansel, Capim. Enggak. Saya katakan nothing personal buat mereka semua, enggak ada yang persoalan di situ. Itu kan (keputusan pengunduran diri dari KPK) akumulasi pemikiran saya, gitu," katanya di Taman Bacaan Masyarakat Mata Aksara, Sleman, Sabtu (14/9).
Saut menerangkan, surat pengunduran dirinya dibuat hanya ditujukan untuk internal KPK. Hanya saja surat pengunduran diri yang dikirimkan lewat email ke semua pegawai KPK tersebut beredar hingga ke masyarakat luas.
Dia mengungkapkan saat ini tak akan lagi membahas pengunduran dirinya dari KPK. Saut justru ingin bisa merampungkan sejumlah kasus yang saat ini masih ditangani oleh KPK.
"Jadi isunya sekarang, saya pribadi bukan mundur atau tidak mundur. Tapi bagaimana kami bisa menyelesaikan sisa pekerjaan yang sudah hampir matang di beberapa kasus bisa kami tindaklanjuti," tegasnya.
"Tapi saya cenderung melihat ada banyak persoalan lagi seperti disampaikan Bu Basaria, Pak Agus dan Pak Laode. Banyak pekerjaan yang harus kita bereskan termasuk nanti Senin kita melantik Sekjen, terus Direktur Penuntutan juga kemudian Deputi Penindakannya," tutup Saut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan mengundurkan diri. Hal itu sesuai dengan pesan Saut untuk internal KPK yang beredar di kalangan wartawan.
"Saudara saudara yang terkasih dalam nama Tuhan yang mengasihi kita semua, izinkan saya bersama ini menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan pengunduran diri saya sebagai Pimpinan KPK terhitung mulai Senin 16 September 2019 (masih ada dua kegiatan lagi di Yogya Sabtu Minggu14/15 Sept 2019 - Jelajah Dongeng anti korupsi )," kata Saut mengawali tulisan dalam pesan kepada internal itu, Jumat (13/9).
Salah satu sumber di KPK saat dikonfirmasi oleh merdeka.com membenarkan ihwal pesan dari Saut yang dikirim lewat email itu. "Benar, ada ucapannya di email," katanya.
Sementara Saut tidak bisa dihubungi saat akan dikonfirmasi. Pesan Whatsapp yang dikirimkan Saut hanya centang satu.
Saut merupakan salah satu pimpinan yang protes dengan capim KPK Firli Bahuri. Firli diduga bermasalah karena melanggar etik. Namun, Komisi III memilih Firli bahkan menjadi ketua KPK.
Saut pun mengumumkan pelanggaran etik Firli. Kesimpulan itu diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pimpinan KPK tertanggal 23 Januari 2019.
Baca juga:
Irjen Firli: Jabatan Ketua KPK Tanggung Jawab Dunia Akhirat
Ketum Golkar Tak Ragukan Hasil Seleksi Capim KPK oleh Komisi III DPR
Pendemo Rusuh Karena Negosiasi Copot Kain Hitam yang Tutup Logo KPK Ditolak
DPR Dinilai Pilih Pimpinan KPK Tak Mencerminkan Suara Rakyat
Kisruh Revisi UU KPK, Johan Budi & Teten Masduki jadi 'DPO' Pegiat Antikorupsi