Sayat Wajah Anggota TNI dengan Pisau Cutter, Pemabuk di Sleman Masuk Bui
Polres Sleman membekuk seorang pria berinisial MSA. Warga Tridadi, Kabupaten Sleman itu diringkus karena menyayat wajah seorang anggota TNI menggunakan pisau cutter.
Polres Sleman membekuk seorang pria berinisial MSA. Warga Tridadi, Kabupaten Sleman itu diringkus karena menyayat wajah seorang anggota TNI menggunakan pisau cutter.
Kanit II Ranmor Satreskrim Polres Sleman Ipda Lili Mulyadi mengatakan, MSA melukai anggota TNI berinisial MS pada Sabtu (25/9) malam. Ketika itu, korban sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya.
-
Kenapa warga mengeroyok anggota TNI? Pada momen itulah warga yang sedang berada di situasi tersulut emosi kemudian melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Bagaimana anggota TNI dikeroyok oleh warga? Personel dari Koramil yang dikeroyok menerima banyak sekali pukulan dan tendangan dari warga.
-
Kenapa TNI memberi kejutan di HUT Bhayangkara? Para prajurit TNI dan anggota Polisi lain pun hanya bisa tertawa terbahak-bahak melihat aksi harmonis antara TNI dan Polri di tengah perayaan HUT Bhayangkara ke-78 tersebut.
Saat melintas di daerah Wadas, Kabupaten Sleman, sepeda motor yang dikemudikan MS nyaris bertabrakan dengan sepeda motor pelaku.
"Pelaku saat itu akan keluar gang dan motornya hampir bersenggolan dengan motor korban. Pelaku saat itu dalam kondisi mabuk dan kemudian mengejar korban," ujar Lili, Selasa (5/10).
Lili mengatakan, MSA mengejar MS hingga Denggung, Sleman. Dia langsung mendatangi korban dan menyayatkan pisau cutter ke wajahnya.
"Korban mengalami luka sayatan di wajah bagian pipi dan tangan. Luka di wajah sepanjang 20 cm dan harus dijahit 13 kali. Sementara luka di tangan sepanjang 6 cm dan dijahit 4 jahitan," ungkap Lili.
Lili menjabarkan, pelaku berhasil dibekuk sesaat usai kejadian. Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan pisau cutter berwarna oranye dan sepeda motor yang dipakai pelaku.
Lili menambahkan, pelaku mengaku tak tahu jika korbannya adalah anggota TNI. Saat itu dia pun sedang mabuk.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tutup Lili.
Baca juga:
Polisi Segera Sidang Disiplin Karutan Bareskrim Terkait Penganiayaan M Kece
Dituduh Mata-Mata Polisi, Narapidana Baru Dianiaya Sesama Penghuni Lapas Jember
Hari Ini, Bareskrim Periksa Irjen Napoleon Sebagai Tersangka Penganiayaan M Kece
Curiga Dimantrai, Tahanan di Bali Hajar Teman Satu Sel Hingga Lebam
Pria Ini Aniaya Wanita Hamil dengan Senjata Tajam, Begini Kronologinya
Tolak Suguhan Miras, Pemuda di TTS Dihajar hingga Babak Belur