SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Sekolah Dasar (SD) Inpres Pajjaiang Makassar masih disegel ahli waris pemilik lahan. Namun, Pemerintah Kota enggan membayar ganti rugi jika tanah itu tidak bersertifikat.
- Kalah di Pilkada Serentak, Tim Hukum Danny Pomanto Polisikan KPPS dan Siapkan Gugatan PHPU di MK
- PSI Dukung Maulana-Diza di Pilkada Jambi, Kaesang Ajak Warga Tidak Ragu Mencoblos
- SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar
- Sadis, KKB Tembak Mati Tukang Ojek di Puncak Jaya Papua
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan, Pemkot Makassar menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan ahli waris atas kepemilikan lahan tempat berdirinya SD Inpres Pajjaiang. Meski demikian, Pemkot Makassar tidak bisa membeli atau pun membayarkan ganti rugi lahan jika tidak ada sertifikatnya.
"Kita tidak boleh membeli aset berdasarkan hasil keputusan MA. Kita beli harus sertifikat. Makanya saya bilang sertifikatkan dulu itu, baru kita ganti rugi," ujarnya kepada wartawan seusai mengikuti uji kelayakan DPW PKS Sulsel di Hotel Swiss Bell-In Panakukkang Makassar, Senin (22/7).
Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
"Sekarang dilihat, ternyata ada peta GOR Sudiang, masuk itu tanah. Saya dapat itu infonya gitu, ada dokumen itu didapat, ini kan bisa jadi novum baru," bebernya.
Karena pihak ahli waris masih melakukan penyegelan, Pemkot Makassar melalui Dinas Pendidikan terus memikirkan proses belajar mengajar para siswa SD Inpres Pajjaiang.
"Ini lagi dipikirkan," sebutnya.
Sementara kuasa hukum ahli waris, Munir Mangkana mengaku pihaknya masih melakukan penyegelan karena belum adanya keseriusan dari Pemkot Makassar untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dia menegaskan, jika Pemkot Makassar tidak menunjukkan niat baik, pihaknya akan tetap melakukan penyegelan.
“Sepanjang tidak ada niat baiknya pemkot, kami tetap akan kuasai tempat tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak ahli waris telah memberikan waktu tiga hari kepada Dinas Pendidikan Makassar untuk membangun komunikasi dengan ahli waris.
"Tiga hari berlalu, Disdik Makassar sama sekali tidak komunikasi dengan ahli waris," ucapnya.