SDA : Praperadilan saya untuk cari keadilan, bukan melawan KPK
SDA heran pengajuan praperadilan dianggap tidak berkewenangan sama sekali oleh para penyidik KPK.
Mantan menteri agama era pemerintahan SBY, Suryadharma Ali (SDA) mengaku kecewa dengan sikap para penyidik KPK setelah memeriksa hingga akhirnya melakukan penahanan terhadapnya di rutan Guntur hari ini.
SDA merasa heran, mengapa upayanya dalam melakukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang dijatuhkan KPK terhadapnya, dianggap tidak berkewenangan sama sekali oleh para penyidik KPK.
"Saudara sekalian, KPK ini lembaga istimewa, tidak ada SP3. Oleh karenanya kehati-hatian itu harus lebih diutamakan. Dan untuk menguji kehati-hatian itu, haruslah ada forumnya," kata SDA di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).
"Lalu kalau forum praperadilan dianggap sebagai tidak memiliki kewenangan untuk mempermasalahkan prosedur penetapan saya sebagai tersangka, lalu saya harus mencari keadilan ke mana lagi?" katanya menambahkan.
SDA menduga bahwa penahanan yang dilakukan KPK kepadanya dengan proses yang sangat tidak adil ini, merupakan bentuk balas dendam pihak KPK, karena pihak SDA pernah menggugat KPK di PN Jaksel melalui gugatan praperadilan tersebut.
Maka SDA pun kembali menegaskan, jika apa yang dilakukannya melalui gugatan praperadilan itu hanyalah untuk mencari keadilan, dan bukan merupakan suatu bentuk perlawanannya terhadap KPK secara institusi.
"Itu bukan sebagai bentuk perlawanan saya kepada KPK. Praperadilan yang saya lakukan itu semata-mata hanya ingin mencari keadilan, itu saja. Bukan untuk melawan KPK," pungkasnya.
Baca juga:
Setelah praperadilan ditolak, Suryadharma Ali datangi KPK
Ditanya siap ditahan, SDA ogah berandai-andai
Praperadilan ditolak, SDA dipanggil KPK di 'Jumat Keramat'
Mahfud MD apresiasi hakim yang menolak gugatan praperadilan SDA
Kuasa hukum: SDA akan terus berjuang mematahkan kesewenangan hukum
Hakim tolak praperadilan Suryadharma Ali
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.