SE Kapolri, Tersangka UU ITE Tak Dihukum Jika Minta Maaf
Seperti yang diketahui, sebelumnya Sigit pernah mengungkapkan bahwa dia akan mengedepankan mediasi daripada pemberian sanksi atau menahan para pelaku pelanggaran UU ITE.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu ditandatangani langsung oleh Sigit pada 19 Februari 2021.
"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," kata Sigit dikutip dalam SE tersebut, Senin (22/2).
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Bagaimana upaya Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam meningkatkan citra Polri di mata masyarakat? Untuk menyakini masyarakat jika Polri 'Tidak Anti Kritik', dibentuklah suatu program yang dekat dengan warga. Yakni 'Jumat Curhat', kegiatan interaksi langsung dengan warga ini dilaksanakan oleh seluruh personel di wilayah hukumnya masing-masing hingga petinggi Polri.Tak hanya itu, untuk lebih mendekatkan diri dengan warga. Polri pun juga membentuk 'Polisi RW', di setiap daerah atau wilayah. Bahkan, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran turun dan berkomunikasi langsung dengan warga.
Ada 11 poin dalam SE tersebut, pada poin i, disebutkan bahwa tersangka pelanggaran UU ITE tidak akan ditahan bila dia sudah meminta maaf kepada korban. Sekalipun korban masih tetap ingin menyelesaikan perkaranya ke pengadilan.
Selain itu, dalam poin i juga disebutkan bahwa tersangka akan diberikan ruang mediasi, sebelum berkas diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti yang diketahui, sebelumnya Sigit pernah mengungkapkan bahwa dia akan mengedepankan mediasi daripada pemberian sanksi atau menahan para pelaku pelanggaran UU ITE.
Berikut bunyi poin i:
"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali".
Poin lain dalam SE ini juga menginstruksikan Polri untuk mengedepankan restorative justice, terkecuali perkara yang berpotensi memecah belah bangsa ini, atau mengandung SARA, radikalisme, separatisme.
Sebagai informasi, SE ini dikeluarkan sebagai upaya Polri menegakkan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Sehingga, Polri juga diminta untuk melakukan pengawasan berjenjang
Berikut bunyi poin H:
"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme".
Baca juga:
Surat Edaran Kapolri Soal Penerapan UU ITE: Gelar Perkara Bisa Dilaksanakan Online
Mahfud MD Prediksi UU ITE Selesai Dikaji 3 Bulan Lagi
Pengamat Sebut Tak Semua Pengaduan Dihukum Gara-Gara UU ITE
Soal UU ITE, Pengamat Kecam Tokoh yang Buat Laporan Tapi Diwakili
Pemerintah Bentuk 2 Tim Bahas Revisi UU ITE