Sebar Hoaks Pasien Corona Kabur, Ibu di Sulteng Terancam Denda Rp1 Miliar
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, kabar hoaks itu berhembus mulai Jumat, 3 April 2020. Karena sudah meresahkan warga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa anggota keluarga korban. Selain itu polisi juga melakukan profeling akun milik terduga tersangka.
Di saat semua orang berupaya mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), emak-emak berinisial R (38) malah menyebarkan kabar bohong alias hoaks. Warga Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah itu mengabarkan ada satu pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang kabur dari ruang isolasi rumah sakit.
Mengetahui kabar hoaks itu, Tim Subdit Cyber Crime Polda Sulteng langsung membekuk R untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
Awalnya R menggunakan akun Facebook atas nama Rabia Najwa mengunggah foto KTP seseorang dan menulis keterangan di bawahnya, "Tolong kalau melihat orang ini kasih info ke RS Undata Palu, mereka adalah PDP yang kabur dari RS jam 10 pagi tadi."
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, kabar hoaks itu berhembus mulai Jumat, 3 April 2020. Karena sudah meresahkan warga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa anggota keluarga korban. Selain itu polisi juga melakukan profeling akun milik terduga tersangka.
Setelah memastikan kabar yang disebar akun Facebook itu hoaks, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Kabupaten Parigi Moutong. Pelaku, menurut Didik, tidak bisa mengelak saat diperiksa dan mengakui perbuatannya menyebar hoaks. Tersangka diancam dengan pasal 28 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1), UU ITE.
"Dari tangan tersangka, berhasil diamankan capture postingan akun FB Rabia Najwa yang hoaks itu serta 1 unit handphone pelaku. Tersangka terancam 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar," katanya, Senin (6/4).
Atas kejadian itu Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah untuk lebih bijak menggunakan media sosial, apalagi saat mengunggah informasi berkaitan dengan Covid-19 yang belum tentu kebenarannya.
"Kami mengimbau masyarakat membantu pemerintah dalam upaya pencegahan Covid-19. Terutama dengan patuh pada anjuran untuk membatasi saling kontak fisik dan tidak membuat keramaian," tutupnya.
Reporter: Heri Susanto
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
CEK FAKTA-Kabar Tukang Bakmi di Muara Karang Tewas Dirampok Hoaks
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Hoaks Virus Corona di Jabar
Perangi Corona, Polri Ingatkan Masyarakat Tak Pakai Medsos untuk Hal Provokatif
Polri Tangani 76 Kasus Hoaks Selama Pandemi Covid-19 di Indonesia
CEK FAKTA: Hoaks Cover Majalah Tempo 'Dalam Bayang-Bayang Luhut'