Sebut Lamban Usut Korupsi Bansos Covid-19 Juliari, MAKI Gugat KPK ke PN Jaksel
MAKI mengatakan, tim penyidik baru melakukan sekitar lima kali penggeledahan. Minimnya penggeledahan yang dilakukan menurut MAKI menghambat rampungnya berkas perkara Juliari dan tersangka penerima suap lainnya.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) merealisasikan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan lambannya penanganan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
MAKI menggugat KPK dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2).
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
"Hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan MAKI selaku Pemohon telah melakukan pendaftaran gugatan praperadilan melawan KPK selaku termohon," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya.
Boyamin mengatakan, gugatan ini diajukan lantaran pihaknya menilai KPK telah menelantarkan penanganan kasus suap yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara ini. Menurut MAKI, KPK tidak menjalankan seluruh izin penggeledahan yang telah diterbitkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
MAKI mengatakan, tim penyidik baru melakukan sekitar lima kali penggeledahan. Minimnya penggeledahan yang dilakukan menurut MAKI menghambat rampungnya berkas perkara Juliari dan tersangka penerima suap lainnya.
"Bahwa diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut, namun sampai saat ini termohon KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut," kata Boyamin.
Dalam gugatan ini, MAKI juga mempertanyakan lambannya KPK memeriksa legislator Ihsan Yunus. Padahal, tim penyidik telah menggeledah rumah orangtua Ihsan Yunus, dan memeriksa adik Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram.
Bahkan, dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda merk Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara yang disebut sebagai operator Ihsan Yunus.
Tim penyidik KPK sendiri berdasarkan agenda pemeriksaan telah menjadwalkan memeriksa Ihsan Yunus pada Rabu (27/1). Namun, saat itu Ihsan Yunus mangkir. Pemeriksaan kembali terhadap Ihsan Yunus urung dilakukan KPK.
"Termohon melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil Ihsan Yunus namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus sehingga nampak termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kemsos," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, dengan penelantaran 20 izin penggeledahan dan tidak diperiksanya Ihsan Yunus telah menghambat penanganan perkara. Bahkan, Boyamin menyebut tindakan-tindakan tersebut sebagai bentuk penghentian penyidikan kasus suap bansos secara materiel, diam-diam, menggantung, dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tersangka lainnya.
Untuk itu, dalam gugatan praperadilan yang diajukan, MAKI meminta PN Jaksel menyatakan penghentian penyidikan secara diam-diam yang dilakukan KPK tersebut tidak sah dan batal demi hukum. MAKI juga meminta PN Jaksel memerintah KPK melanjutkan proses hukum kasus ini dengan menjalankan seluruh izin penggeledahan yang diterbitkan Dewas dan memeriksa Ihsan Yunus.
"Memerintahkan secara hukum termohon segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK," kata Boyamin.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
KPK Soal Gugatan MAKI: Tak Ada Penghentian Penyidikan Kasus Bansos Covid-19
MAKI Gugat Praperadilan KPK Soal Dugaan Penelantaran Izin Geledah Kasus Bansos Covid
Dalami Kasus Bansos Covid Kemensos, KPK Periksa Ketua DPC PDIP Kendal
Kasus Bansos Juliari, KPK Panggil Hotma Sitompul dan Istri Tersangka
Pakar Hukum: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Lebih Baik Dihukum Seumur Hidup