Sebut server e-KTP di luar negeri, Mendagri dipanggil Komisi II
Komisi II akan mencecar sejumlah keputusan Mendagri, seperti pengosongan kolom agama, sampai pelantikan Ahok.
Komisi II DPR akan memanggil Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, terkait pernyataannya yang menyebut server e-KTP berada di luar negeri. Pemanggilan itu dimaksudkan untuk mendengar langsung klarifikasi atas ucapan politikus PDIP tersebut.
"Jadi kami sudah undang Pak Mendagri untuk hadir ke Komisi II. Beliau tidak bisa, masih tunggu waktu dalam waktu dekat ini terkait pernyataan dan kebijakan beliau," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria usai sidak di Ditjen Dukcapil, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (25/11).
Selain persoalan e-KTP, Komisi II juga akan membahas beberapa masalah lainnya yang digulirkan Tjahjo dalam beberapa hari terakhir. Yakni Keppres tentang pelantikan dan pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, rencana pengosongan kolom agama, serta penghentian sementara e-KTP.
"Kami mendengar dan menyaksikan langsung statement mendagri agar Pak Menteri tak mendapat informasi yang salah, kami sarankan hati-hari terima informasi, apalagi menyampaikan keluhan, apalagi seorang presiden, jangan diberikan miss informasi," ujar Riza.
Terkait sidak yang dilakukannya bersama beberapa anggota Komisi II DPR dan Fadli Zon, Riza mengaku cukup bangga melihat fasilitas yang dimiliki Kemendagri.
"Ternyata kami cukup bangga sebagai warga negara bangsa Indonesia bahwa e-KTP yang dilaksanakan pada pemerintahan SBY. Kalau ada kekurangan satu atau dua adalah tugas menteri berikutnya untuk menyempurnakan," tutupnya.