Sedang timbang sabu di rumah, seorang bandar diciduk polisi
Pelaku yang diketahui berinisial HL ini merupakan warga Desa Ketawang Parebba'an, Kecamatan Ganding.
Seorang pengedar sabu diringkus oleh petugas gabungan dari Satuan Reskoba dan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur. Pelaku yang diketahui berinisial HL ini merupakan warga Desa Ketawang Parebba'an, Kecamatan Ganding.
"Tersangka ditangkap oleh petugas gabungan di rumahnya pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Berat kotor sabu-sabu yang disita dari tersangka sekitar 3,01 gram," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin seperti dilansir Antara, Selasa (29/12) malam.
Sabu yang disita oleh petugas dari pelaku tersimpan di sembilan kantong plastik klip kecil. Masing-masing sabu tersebut memiliki berat kotor sekitar 0,24 gram sebanyak dua kantong, 0,26 gram sebanyak dua kantong, 0,29 gram sebanyak dua kantong, 0,40 gram sebanyak dua kantong, dan 0,63 gram sebanyak satu kantong.
"Petugas gabungan menangkap tersangka di rumahnya, tepatnya di ruang tamu. Saat itu, tersangka menimbang dan memasukkan sabu-sabu ke kantong plastik klip kecil," katanya.
"Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh sabu-sabu dari warga di salah satu kecamatan di Kabupaten Sampang. Anggota akan mengembangkan kasus ini," tambahnya.
Hasanuddin mengatakan, tersangka merupakan target operasi polisi. Sebelumnya tersangka pernah ditangkap dalam kasus yang sama oleh anggota Polda Jawa Timur.
Selain sabu yang diamankan sebagai barang bukti, polisi juga menyita satu timbangan elektrik warna putih kombinasi biru, dua sendok kecil dari aluminium, dan satu telepon genggam warna hitam.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan ditahan di Mapolres Sumenep selama menjalani proses penyidikan.
"Tersangka akan djerat dengan pasal 114 ayat 1 (diduga pengedar) subsider pasal 112 ayat 1 (tertangkap tangan menyimpan dan menguasai sabu-sabu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.