Sehari Usai Pencoblosan, Cawabup OKU Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Kuburan
Johan yang berstatus calon wabup petahana itu diduga melakukan korupsi dana lahan kuburan.
Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Johan Anuar. Johan yang berstatus calon wabup petahana itu diduga melakukan korupsi dana lahan kuburan.
Hal ini dibenarkan juru bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Kamis (10/12). Tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 10 Desember 2020 sampai 29 Desember 2020.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
"Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka JA Wakil Bupati Ogan Komering Ulu periode 2015-2020 dari tim penyidik KPK kepada tim JPU KPK," ungkapnya.
Dikatakan, perkara ini adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumsel. Sebelumnya pada 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambil alih penanganannya oleh KPK.
"JA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.
JA yang saat perkara terjadi menjabat Wakil Ketua DPRD OKU diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Taman Pemakaman Umum (TPU) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.
JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi. Untuk memperlancar proses tersebut, JA menugaskan Wibisono (Kadinsosnakertrans OKU) menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD 2013.
"Di tahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya," terangnya.
Selain itu, JA diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman yang merupakan orang kepercayaan JA.
Dalam proses pembayaran tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 miliar menggunakan rekening bank atss nama Hidirman yang adalah atas perintah JA.
"Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar," pungkasnya.
Diketahui, Johan Anuar menjadi pasangan calon bupati Kuryana Azis dalam pilkada 2020. Mereka adalah paslon petahana sekaligus calon tunggal yang melawan kolom kosong. Perolehan suara sementara, mereka unggul di angka 66,3 persen.
(mdk/ray)