Sekda Flores Timur Ditahan Jaksa, Diduga Korupsi Dana Covid-19
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulus Igo Geroda ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka. Dia dijebloskan ke penjara setelah diperiksa sebagai tersangka korupsi dana penanganan Covid-19, Kamis (22/9).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulus Igo Geroda ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka. Dia dijebloskan ke penjara setelah diperiksa sebagai tersangka korupsi dana penanganan Covid-19, Kamis (22/9).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Larantuka Cornelis Oematan mengatakan, penahanan Paulus akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprint-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Paulus ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka. "Penahanan selama 20 terhitung 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022," jelasnya.
Cornelis menambahkan, penahanan Paulus telah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Selain itu, saat diperiksa sebagai tersangka, Paulus didampingi penasihat hukumnya, Agustinus Payong Boli.
Panggil Tersangka Lain
Kasus dugaan korupsi ini tidak hanya menjerat Paulus. Penyidik juga segera memanggil tersangka lainnya, PLT alias Petronela Leten. Petronela merupakan bendahara pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur.
Sebelumnya, berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan relokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sebesar Rp6.482.519.650, yang diperuntukkan bagi penanganan darurat bencana.
Dalam proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Anggaran BTT itu digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rugikan Negara Rp1,5 Miliar
Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur TA. 2020, yang diterima penyidik Kejari Flores Timur pada 5 September 2022, dinyatakan bahwa terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.
Masih menurut Cornelis, perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutupnya.
(mdk/yan)