Sekda Sebut Walkot Nonaktif Ajay Pernah Didatangi Orang Ngaku dari KPK Minta Rp1 M
Uang iuran dari sejumlah SKPD itu, kata dia, dikumpulkan di Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana, kemudian diserahkan kepada salah seorang karyawan yang bekerja di perusahaan milik Ajay, bernama Yanti.
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna yang tersangkut kasus kasus suap kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Senin (19/4).
Dalam sidang kedua tersebut, dihadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai saksi.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Dikdik mengatakan bahwa Ajay sempat didatangi orang yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta uang ratusan juta.
"Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang KPK, beliau mengatakan Rp1 Miliar. Saya bilang, aduh mahal banget, kita uang dari mana," ujar Dikdik, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung.
Dalam persidangan, Jaksa KPK sempat membacakan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dikdik, disebutkan bahwa uang itu dibutuhkan untuk meredam orang KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Akhirnya Pak Ajay meminta bantuan kepada saya, supaya disampaikan kepada kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk iuran sukarela," katanya.
Uang iuran dari sejumlah SKPD itu, kata dia, dikumpulkan di Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana, kemudian diserahkan kepada salah seorang karyawan yang bekerja di perusahaan milik Ajay, bernama Yanti.
"Dikumpulkan kepada Ahmad Nuryana. Menurut pak Ahmad Nuryana uang itu disampaikan kepada Ibu Yanti," ucapnya.
Dalam persidangan, Ajay pun sempat mengatakan bahwa orang KPK yang mendatanginya dan meminta sejumlah uang bernama Roni.
"Datang ke tempat saya mengaku orang KPK dengan segala identitasnya," ujar Ajay.
Menurut pengakuan Ajay, sempat terjadi negosiasi. Orang itu, kata Ajay, meminta Rp500 juta.
"Terkumpul hampir Rp200 juta," katanya.
Seusai sidang, Jaksa KPK Budi Nugraha mengaku bakal menggali kebenaran pernyataan tersebut dalam sidang pemeriksaan terdakwa untuk membuktikan pengakuan Ajay, apakah benar atau hanya akal-akalan.
Jika benar, kata Budi, kenapa Ajay tidak melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian atau KPK dan malah meminta Sekda Kota Cimahi untuk mengumpulkan sejumlah uang.
"Makanya di persidangan kita kejar. Apakah permintaan uang itu akal-akalan terdakwa saja? Toh, yang bersangkutan tertangkap juga kan," katanya.
Budi pun menyatakan bahwa tidak ada pihak KPK bernama Roni yang menangani kasus suap tersebut.
"Tidak ada (yang namanya Roni)," ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang perdana tersebut, JPU KPK mendakwa Ajay menerima suap Rp1,6 miliar dari pengerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi. Ajay yang mengenakan batik merah dihadirkan dalam ruang persidangan.
JPU KPK Budi Nugraha mengatakan, uang sebesar Rp1,6 tersebut diberikan kepada Ajay dari Direktur Utama PT Mitra Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan secara bertahap.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1.661.250.000," ujar Budi saat membacakan dakwaan.
Ajay terjaring OTT pada Jumat, 27 November 2020, sekitar pukul 10.40 Wib. Ia ditangkap bersama 9 orang lainnya, terdiri dari pejabat Kota Cimahi dan pihak swasta.
Baca juga:
KPK Sebut Wali Kota Cimahi Minta Jatah Rp3,2 Miliar untuk Muluskan Perizinan RS
Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Priatna Segera Disidang di PN Bandung
Berkas Perkara Dilimpahkan, Wali kota Cimahi Nonaktif Segera Disidang
Kasus Suap Perizinan Tersangka Walkot Cimahi Ajay, KPK Periksa 6 Saksi
Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Priatna Segera Disidangkan