Sekjen PBNU minta polisi usut tuntas kasus ujaran kebencian Abraham Ben Moses
Helmy meminta masyarakat jernih melihat persoalan agar tak mudah terprovokasi.
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini meminta kepolisian mengusut tuntas Abraham Ben Moses (52) asal Tangerang yang diduga melakukan ujaran kebencian berbau SARA. Pelaku tersebut memposting ujaran kebencian di akun Facebook milik Saifuddin Ibrahim.
"Ya harus diusut tuntas apakah ada anasir-anasir yang ada upaya untuk mengaduk-ngaduk dalang atau aktor intelektualnya di belakang itu," kata Helmy di Gedung PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (07/12).
Namun, Helmy meminta masyarakat jernih melihat persoalan agar tak mudah terprovokasi. Sebab, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.
"Kita serahkan kepada aparat untuk diteliti, apakah ada unsur kesengajaan politik untuk terprovokasi. Saya juga sudah melihat, sudah melihat (akun) Sarifuddin Ibrahim ya," ucap Helmy.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan bahwa Abraham ditangkap di kediamannya di kawasan Buaran Indah, Kota Tangerang. Dirinya ditangkap sekitar pukul 22.00 Wib, pada Selasa (5/12) kemarin.
"Dia memposting di akun FB Saifuddin Ibrahim, milik yang bersangkutan, tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu (SARA)," kata Fadil melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (6/12).
Atas perbuatannya, Abraham dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.