Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Tapera Bentuk Penindasan Baru
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diwajibkan merupakan bentuk penindasan baru.
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diwajibkan merupakan bentuk penindasan baru. Alasannya, undang-undang (UU) yang mengatur menyatakan sifatnya tidak wajib.
- BP Tapera Janji Dana Tidak Dipakai untuk IKN
- Hitung-hitungan BP Tapera: Bantu Masyarakat Bawah Beli Rumah Dibutuhkan 150 Penabung Mulia
- Enam Alasan Buruh Tolak Bayar Iuran Tapera, Salah Satunya Tak Ada Kepastian Beli Rumah
- Kritik Keras Anak Gus Dur soal Tapera, Iseng Bikin Simulasi 285 Tahun Karyawan Baru Punya Rumah
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Tapera Bentuk Penindasan Baru
"Itu kan UU mengatakan seharusnya sifatnya tidak wajib. Ketika ini menjadi wajib maka ini menjadi bentuk penindasan yang baru," kata Hasto di Depok, Senin (3/6).
Menurut Hasto, hal ini tidak boleh dibiarkan. Segala bentuk penindasan seperti ini harus dikritisi, seperti yang dilakukan civitas akademika Universitas Indonesia (UI) dengan menggelar kuliah umum dengan :tema "Dilema Intelektual di Masa Gelap Demokrasi".
"(Penindasan baru) ini yang harusnya tidak boleh dilakukan. Bahkan tadi juga menjadi bagian dari kritik kebudayaan yang disampaikan Prof Sulis," tegasnya.
Sementara menyikapi putusan Mahkamah Agung terkait perubahan syarat usia bagi calon kepala daerah menjadi 30 tahun setelah pelantikan, Hasto menuturkan, hal itu jauh dari substansi kepemimpinan anak muda.
Jika memang menginginkan anak muda memimpin, maka sebaiknya batas usia bisa dimulai dari 25 tahun.
Hal itu berdasarkan fakta empiris demokrasi di negara lain yang sudah maju.
"Keputusan MA Itu jauh dari suatu subtansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda. Karena kalau kepemimpinan anak muda kenapa enggak 25 tahun sekalian, berdasarkan fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju," ungkapnya.
Menurutnya ada kepentingan di balik putusan MA itu. Bahkan hal itu dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan kekuasaan yang menggunakan payung hukum.
"Ini menunjukkan suatu kepentingan sehingga yang diubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik. Ini merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum dan ujungnya tetap nepotisme Ini yang harus dikoreksi. Dan kampus juga menjadi kebenaran dalam melakukan koreksi penyimpangan kekuasaan,” tegasnya.
Hasto mengaku hadir pada kuliah umum itu untuk mencari pencerahan atas problematika yang terjadi di negeri ini.
Menurutnya, kampus memiliki kebebasan akademik dan kebenaran ilmiah yang harus dihormati siapa pun, termasuk penguasa.
"Saya datang di kampus UI untuk hadiri acara Prof Sulis karena di tengah berbagai keruwetan persoalan hukum politik kekuasaan, kaum intelektual menjadi jalan menunjukkan arah dan tadi disampaikan bagaimana dialek dinamika dan dialektika intelektual menghadapi kegelapan demokrasi dan jalan kebudayaan itu sebagai solusi," katanya.
"Maka saya datang ke kampus untuk mendapatkan pencerahan intelektual karena kampus memiliki kebebasan akademik, kampus memiliki kebenaran ilmiah yang harus dihormati oleh siapa pun termasuk rezim penguasa," pungkasnya.