Sekuriti di Bali Sikat Rp10,3 Juta dari Minimarket, Beraksi saat Meja Kasir Kosong
Seorang pria bernama I Made Muliantara (48) nekat mencuri uang Rp10,3 juta di minimarket di kawasan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pria yang berprofesi sebagai sekuriti ini beraksi setelah melihat kasir meninggalkan mejanya.
Seorang pria bernama I Made Muliantara (48) nekat mencuri uang Rp10,3 juta di minimarket di kawasan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pria yang berprofesi sebagai sekuriti ini beraksi setelah melihat kasir meninggalkan mejanya.
"Pelaku masuk ke dalam toko (pura-pura) sebagai pembeli," kata Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita di Mapolsek Kuta, Bali, Kamis (30/3).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana konten kriminal dapat meningkatkan kepercayaan diri dan kemampuan memecahkan masalah? Dengan mengikuti petunjuk dan alur cerita yang rumit, serta berusaha mengungkapkan misteri, dapat melibatkan otak dan membuat perjalanan menjadi lebih produktif.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/3) sekitar pukul 10.00 Wita. Pengelola minimarket melaporkannya ke Polsek Kuta sekitar pukul 17.00 Wita.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dalam hitungan jam, pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan Kartini, Kelurahan Wangaya Denpasar, Bali, sekitar pukul 22.00 Wita.
"Uang hasil mencuri telah disetor tunai ke rekening milik pelaku dan untuk pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kuta," imbuhnya.
Dari penyelidikan diketahui bahwa Muliantara melakukan pencurian dengan cara berpura-pura menjadi pembeli dan masuk ke minimarket. Melihat tidak ada karyawan yang menjaga kasir, pelaku berjalan jongkok menuju meja kasir dan langsung membuka laci yang tidak terkunci dan mengambil satu bundel uang.
"Kemudian uang yang berhasil dicuri dimasukkan ke saku celana dan pelaku pergi dari toko," imbuhnya.
Pelaku yang bekerja sebagai sekuriti di tanah kosong di Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, ini juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa. Saat itu aksinya tetapi tidak ketahuan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian sekuriti, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 6017 ZR dan uang tunai sebesar Rp9,3 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
(mdk/yan)