Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
- Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
- Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
- Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
- Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pidana penjara enam tahun penjara terkait kasus korupsi penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Putusan tersebut dibacakan langsung Hakim Ketua Toni Irfan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
Selain pidana kurungan enam tahun penjara, Hasbi Hasan juga dijatuhi hukuman denda Rp3,8 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp3.880.844.400," kata akim Toni Irfan dalam amar putusannya, Rabu (3/4).
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Hakim juga memberikan opsi lain apabila Hasbi Hasan tidak dapat membayar denda itu.
Tak Bayar Denda Dihukum Penjara
Apabila Hasbi Hasan tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai yang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama satu tahun penjara," ujar hakim.
Sebelumnya hakim menjatuhi hukuman pidana penjara kepada Sekretaris nonaktif MA itu selama enam tahun penjara. Hasbi Hasan dinilai hakim terbukti menerima suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp1 miliar tingkat kasasi di MA.
Hasbi Hasan bahkan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. "Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama enam bulan," tutup hakim.
Putusan tersebut terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta hakim hukuman selama 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Selain itu, Hasbi Hasan turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Hasbi tidak membayar uang pengganti maka harta benda Hasbi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Hasbi Hasan terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana penjara selama tiga tahun.