Selain Kapolrestabes Medan, Propam Polda Sumut juga Memeriksa Sejumlah Polisi
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dilaporkan telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), terkait kasus dugaan suap.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dilaporkan telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), terkait kasus dugaan suap.
Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. JF Panjaitan, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan Senin (17/1) kemarin.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
"Ini pemeriksaan yang kedua terhadap Kapolrestabes Medan, terkait pemberitaan di media daring berdasarkan keterangan saksi (Bripka Rikardo Siahaan) di pengadilan," kata JF Panjaitan, Selasa (18/1).
Lanjut JF Panjaitan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloam Siahaan. Termasuk para lima polisi yang diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 650 juta milik terduga bandar narkoba di Medan.
"Sejauh pemeriksaan sudah dilakukan semua anggota yang melakukan pidana dan pelanggaran. Secara internal sudah ditegakkan. Sudah perintah Kapolda untuk diproses. Sudah ada disidangkan terkait masalah pencurian, dan penggelapan dalam jabatan serta narkoba," ungkapnya.
Kasus dugaan suap ini berawal saat sejumlah anggota Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Kamis 3 Juni 2021. Namun, penggerebekan itu tidak dilaporkan kepada Kapolrestabes Medan.
Dalam penggerebekan itu lima polisi tidak menemukan narkoba. Tapi mereka menemukan uang senilai Rp 1,5 miliar. Uang itu lantas dibawa ke Mapolrestabes Medan. Kemudian, oleh penyidik uang itu dikembalikan kepada istri Jus yakni Imayanti tapi hanya senilai Rp 850 juta. Sisanya diduga digelapkan lima anggota polisi yang melakukan penggerebekan sebanyak Rp 650 juta. Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan lima oknum polisi itu, Imayanti, melaporkan perbuatan penggelapan tersebut.
Kasus itu pun berlanjut ke persidangan. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa salah seorang terdakwa, Bripka Ricardo Siahaan, menyebut bahwa Imayanti menyuap petugas sebesar Rp 300 juta.
Berdasarkan keterangan Bripka Ricardo, uang itu pun dibagi-bagikan kepada Kapolrestabes Medan sebanyak Rp 75 juta, Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Medan Rp 150 juta, dan Kepala Unit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta. Sedangkan, sisa uang dibagikan kepada beberapa personel Polrestabes Medan yang melakukan penggeledahan di rumah Jus.
Kemudian Ricardo mengatakan uang Rp 75 juta yang diberikan kepada Kapolrestabes Medan digunakan untuk membeli sepeda motor. Sepeda motor itu diberikan kepada anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, PE, lantaran berhasil menggagalkan peredaran ganja.
Namun, Riko membantah kabar miring tersebut. Menurut Riko, dirinya tak pernah mengetahui adanya penggeledahan terhadap rumah bandar narkoba.
"Itu ditangani Satnarkoba. Bagaimana saya mau membagi-bagi uangnya. Orang kasusnya enggak dilaporkan ke saya," ucapnya, Jumat (14/1).
Riko juga menjelaskan bahwa pemberian hadiah sepeda motor yang diberikan kepada anggota TNI berasal dari uang pribadinya.
"Masalah motor. ini saya pesan sendiri sudah dibayar lunas enggak ada masalah. Harganya enggak sampai Rp 75 juta, (hanya) Rp 10 juta lebih saja," pungkasnya.
Baca juga:
Polda Sumut Dalami Kasus Dugaan Suap Kapolrestabes Medan oleh Istri Bandar Narkoba
Polda Sumut Periksa Kombes Riko Diduga Terima Suap Rp75 Juta dari Bandar Narkoba
Kapolri Tanggapi Isu Suap Rp75 Juta Bandar Narkoba ke Kombes Riko
KPK Dalami Penentuan Lokasi Proyek dan Aliran Suap ke Rahmat Effendi
KPK Periksa Eks Camat Rawa Lumbu Terkait Kasus Suap Rahmat Effendi
Kasus Suap, KPK Tahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud