Selain ke Dewas, Kubu Hasto Bakal Gugat Penyitaan Handphonenya Oleh Penyidik KPK
Menurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.
Menurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.
- Penyitaan Buku Catatan Penting PDIP Diketahui Megawati, Kubu Hasto Bakal Ajukan Praperadilan Penyidikan KPK
- Usai Lapor Dewas KPK, Asisten Hasto Kristiyanto Adukan Penyidik KPK ke Komnas HAM Terkait Penyitaan Handphone
- Handphone Hingga Buku Catatan Hasto Disita KPK, Begini Reaksi PDIP
- Handphone Disita, Asisten Hasto Kristiyanto Langsung Laporkan Penyidik KPK ke Dewas
Selain ke Dewas, Kubu Hasto Bakal Gugat Penyitaan Handphonenya Oleh Penyidik KPK
Asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi bakal menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyita handphonenya dan bosnya pada Senin (11/6).
Menurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara kasus korupsi mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
"Kami melihat bahwa surat berita acara penerimaan dari barang bukti yang tidak terkait dengan perkara terdakwa Harun Masiku dan teman-teman tidak ada kaitannya," kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di gedung Dewas KPK, Selasa (11/6).
Dia menyoroti surat berita acara pemeriksaan yang disodorkan oleh KPK. Salah satunya yakni pada keterangan berita acara penyitaan yang salah.
Padahal penyitaan itu bertepatan ketika Hasto yang sedang diperiksa penyidik KPK untuk mengetahui keberadaan Harun Masiku. Atas dasar itulah, kubu Hasto mengaku keberatan.
"Sehingga, kami akan mengajukan praperadilan. Karena surat berita acara pernyataannya salah, tanggal 24 April," jelas Ronny.
Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer itu juga menuding tindakan penyidik antirasuah yang seakan menjebak kliennya. Sebab Kusnadi, bukan jadi objek pemanggilan saksi oleh KPK, melainkan Hasto seorang saja.
Sebelumnya, Ronny juga melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.
"Bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan. Dan Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga di sita. Dan handphone yang di sita, dua handphone milik Mas Hasto Kristianto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," kata Ronny di gedung Dewas KPK, Senin (10/6) malam hari.
Ronny menegaskan yang dipermasalahkan dalam penyitaan ini adalah ketidakprofesionalan penyidik yang melakukan penyitaan sepihak. Lalu dianggap melanggar pasal 38 KUHAP, dimana penyitaan yang tidak diselingi dengan Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Pun Ronny menegaskan, barang-barang yang disita oleh penyidik tidak ada hubungannya dengan perkara pencarian Harun.
"Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada dengan pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang," tegas Ronny.