Selain Pidana, 5 Komisioner KPU Palembang Nonaktif juga Disidang DKPP
Selain menjalani pengadilan pidana, lima komisioner KPU Palembang nonaktif juga akan disidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka diadukan lantaran kekurangan surat suara sehingga banyak pemilih tak bisa mencoblos pada Pemilu 17 April 2019.
Selain menjalani pengadilan pidana, lima komisioner KPU Palembang nonaktif juga akan disidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka diadukan lantaran kekurangan surat suara sehingga banyak pemilih tak bisa mencoblos pada Pemilu 17 April 2019.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa sidang perdana digelar di kantor Bawaslu Sumsel, Jumat (12/7). Agendanya adalah pemeriksaan perdana dugaan pelanggaran kode etik.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Ya, kelimanya dibawa ke DKPP, besok mulai sidangnya," ungkap Kelly, Kamis (11/7).
Dijelaskannya, untuk sementara status lima komisioner KPU Palembang dinonaktifkan karena tengah berperkara pidana Pemilu. Hanya saja, pihaknya menyayangkan kasus ini masuk ke ranah pidana bukan DKPP.
"Karena sudah pernah disampaikan oleh Profesor Harjono kalau permasalahan ini jalurnya salah dibawa ke pidana, harusnya ke DKPP," ujarnya.
Terlepas itu, kata dia, pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Kelly optimistis kelima terdakwa tidak bersalah dan kasusnya hanya kode etik. Jika dinyatakan bersalah, kelima komisi KPU Palembang bisa saja dicopot dari jabatannya.
"Ya bisa pemberhentian (pemecatan), itu sanksi beratnya," kata dia.
Diketahui, lima komisioner KPU Palembang tengah menjalani sidang dugaan tindak pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang yang dimulai sejak Jumat (5/7). Sidang bakal digelar secara maraton selama tujuh hari kerja.
Para terdakwa, yakni Ketua KPU Palembang Eftiyani, Komisioner Divisi Teknis Alex Barzili, Komisioner Divisi Syafaruddin Perencanaan Data dan Informasi Adam, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Malik, serta Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Yetty Oktarina.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima terdakwa menghilangkan hak pilih warga sesuai Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang kehilangan hak pilih dalam pemilu pada 17 April 2019.
Baca juga:
Penasihat Hukum KPU Palembang Salahkan KPPS yang Ogah Gelar Pemilu Ulang
Komisioner KPU Palembang Didakwa Hilangkan Hak Pilih Ribuan Warga
5 Komisioner KPU Palembang Jalani Sidang Perdana Pidana Pemilu
Mulai Disidang Tindak Pidana Pemilu, Lima Komisioner KPU Palembang Dinonaktifkan
Besok, 5 Komisioner KPU Palembang Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilu