Selain tuntutan 11 tahun bui, JPU juga minta hak politik SDA dicabut
SDA dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara serta denda tambahan Rp 2,2 miliar.
Jaksa Penuntut Umum KPK telah menuntut Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 subsidair 6 bulan penjara. Tak cuma itu, mantan Ketua Umum PPP ini pun dituntut tidak boleh menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
"Menjatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak terdakwa menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidananya," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Wiraksanjaya ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (23/12).
Diketahui sebelumnya, JPU KPK juga menuntut Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara serta denda tambahan Rp 2,2 miliar.
"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan denda tambahan Rp 2, 2 miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara,"
Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat pasal Perbuatan Suryadharma Ali tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.