Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, Agus Rahardjo Singgung Komitmen Pimpinan Negara
Dia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, Agus Rahardjo Singgung Komitmen Pimpinan Negara
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menanggapi soal seleksi calon pimpinan KPK yang sepi peminat. Dia menyinggung komitmen pimpinan negara dalam memberantas korupsi.
- Sepak Terjang Afrizal Hady, Hakim yang Bebaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Jeratan Tersangka KPK
- Capim KPK Setyo Janji Tindak Tegas Pejabat Negara, Sugeng Bicara Atasi Keterbatasan SDM Berantas Korupsi
- Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
- Pansel Capim KPK Klaim Punya Cara Lebih Elegan Tarik Pendaftar, Apa Itu?
"Itu komitmen pimpinan negara, jadi KPK prestasinya bagus zaman saya, sehingga IPK-nya 40. Itu adalah kerja sama dengan kabinetnya Pak Jokowi waktu periode pertama," kata Agus di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/7).
Selain itu, dia menilai seharusnya panitia seleksi (pansel) harus menjemput bola kepada tokoh-tokoh yang dinilai memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi.
Agus pun bercerita mendaftar menjadi capim KPK kala itu lantaran dihubungi untuk mengikuti seleksi.
"Panselnya harus jemput bola, zaman saya 226 dianggap kurang. Banyak orang yang di WA, ditelepon termasuk saya. Saya di periode pertama enggak daftar, baru di periode kedua saya daftar itu setelah di WA 'pak tolong daftar'," ungkap dia.
Namun, faktor utama untuk meningkatkan minat mendaftar sebagai capim KPK adalah adanya gambaran dan komitmen yang jelas dari pemerintah dan pimpinan negara dalam memberantas korupsi. Serta adanya penguatan dalam tubuh KPK.
"Tapi supaya tidak seperti ini yang pesertanya 42, harus ada gambaran dari pemerintah juga bahwa pemberantasan korupsi dan KPK-nya harus diperkuat," jelasnya.
Agus menjelaskan, hal yang perlu diperkuat yakni Undang-undamg KPK yang perlu direvisi agar bisa mengatur perlindungan bagi pimpinan kelak.
"Satu UU KPK-nya perlu diubah bahkan kalau perlu ada perlindungan kepada pimpinan KPK, bayangin perlindungan kepada ombudsman aja masa pimpinan kpk enggak ada?" tegas dia.
Kemudian, menurutnya jika ingin memberantas korupsi, maka UU Tipikor perlu direvisi. Sebab, UU Tipikor belum mengatur korupsi di swasta.
"Kemudian banyak perampasan aset jadi enggak usah di UU terpisah atau pelaksanaan aset yang dimaksud UU tipikor secara keseluruhan. Dengan perlindungan tadi ada janji diperkuat UU tipikor diubah mudah-mudahan yang daftar banyak," imbuh Agus.