Selisik Keuangan hingga Aset AKBP Achiruddin, KPK Koordinasi dengan Itwasum Polri
PPATK sudah memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan sang anak Aditya Hasibuan alias AH yang nilainya mencapai puluhan miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan data keuangan hingga aset milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri guna mendapatkan data-data AKBP Achiruddin.
-
Bagaimana AKBP Buddy Towoliu meninggal? Menurut polisi, AKBP Buddy bunuh diri Saat kejadian, AKBP Buddy membiarkan dirinya ditabrak kereta Tegal Bahari Akibat kejadian itu, anggota tubuh AKBP Buddy terpisah
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Faisal Shahkar menjabat sebagai Kepala Polisi PBB? Jabatan Kepala Polisi PBB resmi disandang sosok Faisal Shahkar pada akhir tahun 2022 silam.
-
Apa yang dilakukan M. Hasan untuk mengatasi pelanggaran yang dilakukan oknum kepolisian? Ia pun meminta untuk menindak tegas terhadap oknum yang ingin menjatuhkan citra Kepolisian di mata masyarakat.
-
Apa yang terjadi pada AKBP Buddy Towoliu? AKBP Buddy Alfirits Towiliu tewas mengenaskan Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur ini tewas di rel kereta api Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/4) Menurut polisi, AKBP Buddy bunuh diri Saat kejadian, AKBP Buddy membiarkan dirinya ditabrak kereta Tegal Bahari Akibat kejadian itu, anggota tubuh AKBP Buddy terpisah
-
Bagaimana M. Hasan mengatasi masalah pelanggaran di Kepolisian? Kemudian, untuk mengatasi hal tersebut maka setiap anggota kepolisian harus bekerja lebih keras, teratur, dan juga efisien. Ia juga menekankan bahwa sudah saatnya Polri bekerja keras guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap Polri.
"Sedang kumpulin data dan informasi keuangan, properti, kendaraan dan lain-lain, dan koordinasi dengan Itwasum Polri," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya dikutip Rabu (3/5).
Rekening AKBP Achiruddin dan Anak Diblokir
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menemukan adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan perwira menengah Polda Sumatera Utara itu.
PPATK sudah memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan sang anak Aditya Hasibuan alias AH yang nilainya mencapai puluhan miliar.
"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang dari dua rekening itu, ada puluhan miliar," ujar Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya, Jumat (28/4).
LHKPN AKBP Achiruddin Disorot
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin menjadi sorotan usai viral penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan. LHKPN-nya dinilai janggal karena tak mengalami perubahan selama 10 tahun.
Menyelisik laman elhkpn.kpk.go.id, tercatat hanya ada dua LHKPN milik Achiruddin, yakni pada periodik 2011 dan 2021. Meski berjarak 10 tahun, nilai harta kekayaannya tidak berubah yaitu Rp 467.548.644.
Adapun harta yang dilaporkan Achiruddin yakni tanah seluas 566 m2 di Medan dengan nilai Rp 46.330.000. Kemudian untuk alat transportasi dia melaporkan memiliki Toyota Fortuner Minibus Tahun 2006 dengan nilai Rp 370.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644.
Harta yang dilaporkan Achiruddin diduga tak sesuai. Padahal, di media sosial banyak unggahan aset yang diduga milik Achiruddin namun tidak tercantum di LHKPN.
AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri
Kini, AKBP Achiruddin Hasibuan telah dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan itu dikeluarkan usai mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut.
AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa prilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.
"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Kapolda.
Panca mengatakan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.
"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," ucapnya.
Sementara ibu Ken Admiral, Elvi Indri mengucapkan apresiasi kepada Polda Sumut. Dia berterimakasih kepada Kapolda Sumut tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Alhamdulillah, saya tidak bisa bicara apalagi, biar Allah yang membalas ini. Atensi bapak Kapolda luar biasa, hanya Allah yang membalas. Artinya bapak lurus sekali dan bertindak kepada anggota," ucapnya.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/gil)