Selundupkan 3 Kg Sabu ke Bali, pria Prancis diancam hukuman mati
Tersangka Francois Jacques Giuily (48), membawa sabu senilai Rp 6,1 miliar dengan asumsi harga per gram Rp 2 juta.
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria warga negara Prancis yang menyelundupkan 3 kilogram sabu ke Bali. Tersangka Francois Jacques Giuily (48) terancam hukuman mati atas kejahatan itu.
"Di pasaran gelap narkotika, sabu tersangka punya nilai Rp 6,1 miliar dengan asumsi harga per gram Rp 2 juta," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Made Wijaya dalam jumpa pers, Senin (20/1).
Giuily tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Malaysia Airlines MH 867 rute Abu Dhabi-Kuala Lumpur-Denpasar, Minggu (19/1).
Kecurigaan petugas berawal saat memeriksa koper merah yang dibawa tersangka dengan alat x-ray. Hasilnya, ditemukan dua plastik berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan di rongga dinding koper.
Dari hasil narcotic test, serbuk putih itu mengandung sediaan narkotika jenis methamphetamine. "Setelah ditimbang berat totalnya 3.083 gram bruto," ujar Wijaya.
Kepada petugas, Giuily mengaku baru pertama datang ke Bali. "Kita masih periksa tersangka untuk mengungkap asal sabu itu dan ke mana tujuannya. Termasuk jaringannya di Indonesia," terang Wijaya.