Selundupkan 6 Kg Sabu, Dua WN Malaysia Ditangkap di Selat Malaka
Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 6 Kg sabu-sabu melalui jalur laut. Dua warga negara (WN) Malaysia diringkus saat membawa narkotika itu di perairan Selat Malaka wilayah Indonesia. Dua WN Malaysia yang ditangkap yakni YBL (55), dan OCP (56). Keduanya warga Kuala Kurau, Perak, Malaysia.
Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 6 Kg sabu-sabu melalui jalur laut. Dua warga negara (WN) Malaysia diringkus saat membawa narkotika itu di perairan Selat Malaka wilayah Indonesia. Dua WN Malaysia yang ditangkap yakni YBL (55), dan OCP (56). Keduanya warga Kuala Kurau, Perak, Malaysia.
Tiga WN Indonesia yang menjadi penerima dan diduga akan mengedarkan sabu-sabu itu di Medan juga diringkus. Ketiganya masing-masing pasutri AV (32) dan RS (30), warga Perumahan Pinang Baris Permai, Medan, serta SR (29), warga Perumahan Bayu Mas Indah, Jalan Pasar III Tapian Nauli, Medan.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Bagaimana cara Pemprov Jateng meningkatkan upaya pencegahan narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kapan mandi Nisfu Syaban dilakukan? Niat mandi Nisfu Syaban ini bisa diamalkan umat muslim sebelum melakukan amalan-amalan Nisfu Syaban.
YBL dan OCP ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Bea Cukai, dan Polda Sumut di Selat Malaka wilayah Indonesia. "Keduanya kita tangkap di perairan Gosong Siguna-guna, Sergai, Sumut. Mereka disergap saat berada di atas speedboat, Senin (1/7) sekitar pukul 23.00 Wib," sebut Brigjen Pol Atrial, Kepala BNNP Sumut, Selasa (9/7).
Petugas menemukan 6 Kg sabu-sabu di dalam speedboat yang digunakan kedua WN Malaysia. Mereka juga mengamankan dokumen milik YBL dan OCP, serta 2 unit handphone.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa OCP berperan sebagai tekong. Sementara YBL bertugas menyiapkan dan mengatur serah terima barang. Keduanya mengaku sabu-sabu dibawa dari Pantai Kurau, Perak, Malaysia. Mereka mendapat perintah dari Mr X yang berada di negeri jiran.
Penangkapan kemudian dikembangkan. Petugas melakukan control delivery narkotika ke Medan. Mereka menangkap seorang kurir penerima barang, yakni AV di kamar 201 Penginapan Jangga House, Jalan Sei Tuan, Medan, Jumat (5/7) sekitar pukul 22.30 Wib.
RS yang merupakan istri AV juga diringkus di sana. Perempuan ini diduga turut terlibat. AV mengaku disuruh RS mengambil 6 bungkus sabu-sabu dan menyimpannya di kamar. "Dia diupah Rp1 juta per bungkus sabu yang diterima," jelas Atrial.
Dalam penangkapan ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor, 3 unit HP, dompet berisi ATM dan KTP; tas selempang berisi bukti setoran bank, power bank, flashdisk, dan uang tunai Rp69.000; 100 plastik klip, dan 1 paket sabu seberat 4 gram.
Tak berhenti di sana. Petugas kemudian menangkap SR di lobi Hotel Danau Toba, Medan, pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 10.30 Wib. Pria ini tak bisa mengelak. Dia mengaku disuruh seorang laki-laki berinisial P yang belum tertangkap. Dari tangan SR disita tiga unit telepon genggam, dompet berisi sejumlah dokumen, bukti transfer, flashdisk dan uang tunai Rp8,75 juta.
Terhadap tersangka YBL, OCP, AV, RS, dan SR dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," ucap Atrial.
Baca juga:
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Sindikat Malaysia - Indonesia
Bandar Narkoba Jaringan Internasional Tewas Usai Tertabrak Truk
Drama Pelarian Bandar Sabu Jaringan Internasional, Pukul Polisi hingga Tertabrak Truk
Ratusan Ribu Ekstasi dan Puluhan Bungkus Sabu Dimasukkan ke Ban Dalam Mobil
Tergiur Upah Rp10 Juta, Kurir 39 Kg Ganja Menangis Setelah Tertangkap
Telan Sabu 500 Gram, WN Nepal Diringkus Petugas di Bandara Ngurah Rai