Selundupkan Benih Lobster, 3 Orang Ditangkap Polisi di Bogor
Selundupkan Benih Lobster, 3 Orang Ditangkap Polisi di Bogor
Direktorat Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri menangkap tiga orang yang diduga terlibat penyelundupan benih bening lobster (BBL) di wilayah Bogor, Jawa Barat.
- Geledah Speedboat Mencurigakan, Polisi Temukan Benih Lobster Senilai Rp20 Miliar
- Diupah Rp20 Juta, Dua Pria Nekat Kirim 99.250 Benih Lobster ke Vietnam
- Penyelundupan Benih Bening Lobster Marak di Berbagai Daerah, Pelaku Saling Berkaitan?
- 2 Tahun Larang Ekspor Benih Lobster, Menteri Trenggono Akui Kewalahan dan Banyak Kecolongan
Selundupkan Benih Lobster, 3 Orang Ditangkap Polisi di Bogor
Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go menjelaskan, ketiganya ditangkap berkat kerja sama Polres Bogor beserta tim jajaran Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
"Yang awalnya kami dapat informasi dari masyarakat ada aktivitas ilegal usaha perikanan tanpa izin," ujar Donny saat jumpa pers, Jumay (17/5).
Donny mengatakan, ketiga orang tersangka inisial UD, ERP dan CH ditangkap setelah tim gabungan menggerebek gudang berukuran 5x5 meter di wilayah Bogor.
Dalam proses penyelundupan BBL ilegal ini, ketiga tersangka berbagi peran. UD sebagai kepala gudang dan koordinator, sedangkan ERP dan CH yang berperan sebagai press packing.
"Mereka packing BBL dalam bentuk kemasan, sehingga bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain," katanya.
Dalam kasus ini, tim gabungan menyita barang bukti berupa 19 box styrofoam berisi BBL berisi 91.246 ekor.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mako Ditpolair Baharkam Polri.
"Bahwa asal BBL ini berdasarkan hasil pemeriksaan ini berasal dari Pelabuhan Ratu dan beberapa tempat. Ini akan kita Dalami," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Juncti Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 dan/atau Pasal 27 angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujarnya.