Selundupkan Sabu 1 Kg, Dua WN Malaysia Divonis 17 Tahun Penjara
Kedua terdakwa kemudian ditangkap oleh Polda Jatim di Hotel Choice BG Junction pada 19 Oktober 2018 lalu.
Terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1 Kg, dua warga negara asing (WNA) Malaysia divonis 17 tahun penjara. Hukuman ini terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam amar putusannya menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Kapan seseorang bisa terbebas dari kecanduan narkoba? Jika kamu belum terbebas dari narkoba, kamu tidak bisa berteman denganku.
"Menjatuhkan pidana selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan," ujarnya, Kamis (23/5).
Atas putusan ini, hakim pun memberikan waktu pada terdakwa maupun jaksa penuntut umum, untuk menerima, banding, atau pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," ujar kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum, Winarko.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut dua warga negara Malaysia, Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee selama 20 tahun penjara.
Kedua terdakwa diketahui menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1,05 Kg melalui Bandara Juanda Surabaya. Meski membawa sabu dengan cara hanya ditempelkan di badan dengan menggunakan selotip, keduanya mengaku dapat lolos begitu saja dari pemeriksaan petugas di bandara.
Keduanya mengaku hanya menerima perintah dari bandar di Malaysia untuk membawa sabu tersebut ke Indonesia. Mereka bersedia membawa sabu-sabu ke Surabaya karena dijanjikan pekerjaan di Hongkong.
Keduanya diketahui menginap di Hotel BG Junction, hingga kemudian ditangkap setelah lima jam mendarat dari bandara. Barang bukti sabu-sabu sempat disembunyikan di balik ranjang kamar hotel.
Kedua terdakwa kemudian ditangkap oleh Polda Jatim di Hotel Choice BG Junction pada 19 Oktober 2018 lalu.
Baca juga:
BNN Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu dalam Truk Bermuatan Sayur Kol
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Daun Khat ke Sumut
Selundupkan 2,98 Kg Narkoba, WN Prancis Divonis Mati PN Mataram
Tangkap 4 Tersangka, BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg
Penangkapan Napi Bawa Sabu Diduga Pemicu Kerusuhan di Lapas Hinai Langkat
Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia, BNN Kaltara Tangkap Andry Diduga Kurir