Sembunyi di rumah, pencuri mobil Mitsubishi Triton diciduk polisi
Tersangka Abdul mengaku mencuri mobil tersebut karena melihat pintunya tidak terkunci.
Beberapa jam mendapat laporan warga terkait kasus pencurian mobil jenis Mitsubishi Triton, anggota Kamneg Polda Sumsel langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap bernama Abdul Rahman Harahap (43) yang tak lain adalah konsumen korban, Fatmawati (60), pemilik usaha rental mobil.
Saat penangkapan pelaku, petugas dibuat bingung. Sebab, pelaku bersembunyi di sebuah ruangan di rumahnya di Komplek Bukit Nusa Indah, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Diinterogasi, pelaku mengakui sudah mencuri mobil tersebut. Begitu ditanya dimana keberadaan barang bukti, pelaku mengatakan menyembunyikannya di kebun sawit miliknya di kawasan Banyuasin.
Anggota pun bergerak menuju lokasi dengan membawa pelaku sebagai penunjuk arah. Setiba di lokasi, lagi-lagi petugas dibuat kerepotan saat mengamankan barang bukti.
Sebab, ban mobil tersebut sudah dicopot pelaku sehari sebelumnya. Beruntung, ban itu diletakkan tak jauh dari sana dan anggota memutuskan kembali memasangnya untuk membawa barang bukti ke Mapolda Sumsel.
Tersangka Abdul mengaku mencuri mobil tersebut karena melihat pintunya tidak terkunci saat dia hendak bertandang ke rumah korban. Mobil itu rencananya akan dijual kembali untuk menambah modal.
"Saya sembunyikan dan ditutup terpal biar tak ketahuan. Iseng-iseng saja lepas ban nya biar tidak kelihatan dari jauh," ungkap tersangka Abdul di Mapolda Sumsel, Kamis (16/4).
Kabag Wasidik Polda Sumsel AKBP Andi melalui Subdit I Unit III Kamneg AKP Ali Rocikin mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah beberapa jam korban melapor ke Polda Sumsel, Rabu (15/4).
"Dari laporan tersebut berhasil kita amankan tersangka Abdul, meski sempat tidak mengakui namun akhirnya tersangka mengakui dan menunjukkan dimana dirinya menyimpan mobil hasil curiannya tersebut," kata Ali.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.