Sembunyikan 20 kg ganja di bunker, trik MJ tetap ketahuan Polda NTB
"Ada tiga karung plastik ditemukan di dalam bunkernya," ungkap Sarjito.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menyita narkotika jenis ganja kering sebanyak 20 kilogram yang disembunyikan dalam sebuah bungker dari rumah pelaku berinisial MJ (36) di wilayah Dusun Jeringu Timur, Desa Jeringu, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
"Setelah digeledah, anggota kami menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan MJ dalam sebuah bungker," papar Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Agus Sarjito di Mapolda NTB, Selasa (1/3).
Bungker yang berisi tiga karung plastik putih itu,masih kata Sarjito, tersimpan rapi di dalam tanah lengkap dengan penutup dari bekas pintu. Di atasnya ditutup kembali dengan tanah dan penanda berupa batako.
Dari hasil penggeledahan menemukan tiga karung plastik berwarna putih, seluruhnya berisi diduga narkoba jenis ganja kering.
"Jadi ada tiga karung plastik yang ditemukan di dalam bungkernya," ungkap Sarjito.
Pada karung pertama, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis ganja kering sebanyak 17 bungkus besar berlakban kuning. Kemudian, pada karung plastik kedua ditemukan dua bungkus, dan karung ketiga ditemukan sebuah kardus berwarna coklat bekas pengiriman.
"Barang bukti yang diduga narkoba jenis ganja kering itu berhasil diamankan pada Senin (29/2), sekitar pukul 16.30 WITA dirumah tersangka MJ," kata Sarjito seperti dikutip Antara.
Kini, pelaku MJ, bersama adiknya AN dan istrinya NI sudah diamankan beserta barang buktinya di Ditresnarkoba Polda NTB.
"MJ diamankan karena ditemukan barang bukti yang diduga berupa narkoba jenis ganja kering seberat 20 kilogram di dalam rumahnya," kata Agus Sarjito.
Sarjito menambahkan, dari pengakuan pelaku ganja kering itu kiriman dari Jakarta dan akan dijual di wilayah NTB.
"Dari pengakuan MJ, barang ini dikirim dari Jakarta melalui ekspedisi darat. Kami sudah perintahkan anggota untuk terus dalami, baik dari keterangan tersangka maupun temuan di lapangan," papar Sarjito.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 111 Ayat 1 dan 2, Pasal 122 Ayat 1 dan 2, Pasal 114 Ayat 1 dan 2, Pasal 132 Ayat 1 Nomor 35/2009 tentang Narkotika.