Sempat Dicoret Kini Bisa Ikut PSU Pileg, Irman Gusman: Orang Sumbar Tahu Saya Dizalimi
Irman Gusman menyebut warga Sumbar sudah pintar melihat perjalanan kasus yang sempat menjeratnya.
KPU Sumbar mencoret nama Irman Gusman dari Daftar Calon Tetap (DPT) anggota DPD RI 2024.
- KPU Resmi Masukkan Mantan Terpidana Irman Gusman Sebagai DCT DPD PSU Sumbar, Total Jadi 16 Calon
- Irman Gusman Serahkan Surat Pengakuan sebagai Eks Napi, PSU DPD di Sumbar Memenuhi Syarat
- Kata Irman Gusman Sukses Bikin PSU di 17 Ribu TPS Sumbar
- Irman Gusman Masuk Daftar Calon Tetap, MK Perintahkan KPU Gelar Ulang Pileg DPD Sumbar
Sempat Dicoret Kini Bisa Ikut PSU Pileg, Irman Gusman: Orang Sumbar Tahu Saya Dizalimi
Irman Gusman siap mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatannya.
Dia mengaku tak masalah meski belum lima tahun bebas dari penjara.
Dia menyebut warga Sumbar sudah pintar melihat perjalanan kasus yang sempat menjeratnya.
Irman Gusman bebas dari penjara pada 26 September 2019 usai terjerat kasus suap impor gula Perum Bulog.
"Soal mantan terpidana itu biasa saja. Tidak ada masalah. Orang Sumbar itukan pintar, bisa melihat mana yang baik dan benar. Orang Sumbar tahu saya dizalimi. Buktinya aja saya sebelumnya dicoret sebagai DCT pemilu 2024," kata Irman saat dihubungi merdeka.com, Selasa (11/6).
Dia mengaku tidak ada persiapan khusus jelang PSU. Dia hanya akan menjelaskan kepada masyarakat bagaimana dirinya dicoret dari DCT dan alasan mengapa dahulu dipenjara.
"Kita serahkan kepada rakyat, bagaimana hasil akhirnya rakyat yang menentukan," tuturnya.
KPU Sumbar mencoret nama Irman Gusman dari Daftar Calon Tetap (DPT) anggota DPD RI 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, Irman tidak memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud merujuk pada aturan Mahkamah Agung Nomor 28 Tahun 2023 mengenai syarat terpidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih harus melewati waktu 5 tahun untuk bisa mencalonkan diri.
Irman Gusman baru empat tahun bebas dari Lapas Kelas I A Suka Miskin tepatnya 26 September 2019 terkait kasus suap terkait impor gula Perum Bulog.
MK Kabulkan Gugatan Irman
MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) setelah mengabulkan gugatan Irman Gusman.
Dalam permohonan tersebut, Irman meminta MK agar namanya bisa masuk daftar calon tetap (DCT) sehingga diikutkan sebagai salah satu peserta Pileg DPD RI Provinsi Sumatera Barat.
Merespons keputusan MK, Irman Gusman mengucapkan syukur kepada Allah SWT yang telah mengabulkan gugatannya melalui putusan MK.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada MK, ini adalah sejarah luar biasa dalam politik demokrasi Indonesia era modern. Setahu saya ini yang pertama di Indonesia yang berada Sumatera Barat," tuturnya.
Dia mengatakan, putusan MK tersebut adalah sebuah kemenangan bagi Sumatera Barat, karena hak memilih dan dipilihnya sempat terganggu dan sekarang dipulihkan kembali.
"Menariknya, putusan MK itu tidak ada dissenting opinion dari hakim yang ada dalam ruang itu," tuturnya.
Dia berharap, dengan adanya PSU akan memberikan manfaat untuk masyarakat Sumatera Barat.
"PSU ini akan membawa manfaat bagi masyarakat, seperti masuknya anggaran, dengan demikian tentu akan meningkatkan roda perekonomian Sumbar, nantinya bakal ada panitia-panitia pemilu," tuturnya.