Sempat Kabur, 2 Warga India Terlibat Mafia Karantina Ditangkap Polisi
Total warga India diduga tidak mengikuti prosedur kekarantinaan setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta menjadi tujuh orang. Tujuh orang ditangkap itu berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35), MS dan SR.
Polisi menangkap dua warga negara India yang diduga tidak mengikuti prosedur kekarantinaan setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, usai melakukan perjalanan terbang dari Chenai India pada 21 April 2021 lalu. Terduga pelaku bernama Muhammed Shereef dan Sathyanarayana Raomendarkar yang sempat kabur itu ditangkap di kediaman kerabatnya.
"Kemarin sudah saya sampaikan, ada lima terus dua yang belum ditemukan. Tadi malam sudah ditemukan, yang satu itu ada di rumah keluarganya. Kemudian jadi 7 sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (29/4).
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Monumen Ari-Ari Kartini didirikan? Didirikan pada tahun 1979, monumen ini memiliki bentuk menyerupai bunga teratai yang bermakna kelahiran. Kuncup kedua bunga Teratai itu berjumlah 21 mewakili tanggal lahir Kartini. Selain itu ada juga empat buah lampu menunjukkan bulan April dan 18 kuncup paling bawah yang menunjukkan tahun 1800.
-
Kapan Hari Kartini dirayakan? Setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini yang sarat perjuangan.
-
Apa itu karmin? Karmin adalah bahan pewarna merah tua yang dihasilkan dari serangga dari keluarga Coccidae.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
Total warga India diduga tidak mengikuti prosedur kekarantinaan setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta menjadi tujuh orang. Tujuh orang ditangkap itu berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35), MS dan SR.
Para pelaku kini sedang menjalani isolasi. Pemeriksaan lebih lanjut baru akan dilakukan polisi setelah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
"Apakah nanti setelah dilakukan isolasi selama 14 hari baru boleh dilakukan pemeriksaan atau tidak, karena keseluruhan ini kita masukan ke Hotel Holiday INN untuk dilakukan isolasi selama 14 hari," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka dalam tindak pidana karantina kesehatan dan wabah penyakit, atas perbuatan para penumpang asal Luar Negeri yang tidak mematuhi kewajiban karantina selama 14 hari. Dan perbuatan membantu penumpang asal luar negeri itu, tidak lolos dari kewajiban karantina.
"11 orang kami tetapakan sebagai tersangka dari lima laporan polisi yang kami terima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/4).
Yusri merincikan, 11 orang tersangka itu terdiri dari tujuh WN India dan empat orang WN Indonesia. Kini dua orang dari tujuh WN India itu masih dalam pengejaran polisi. Masing-masing berinisial SR (36), CMMJ (40), KM (36), PN (48), SDP (36), warga negara India dan ZR, AS, R dan M sebagai calo merupakan WNI. Sementara dua DPO adalah MS dan SR.
Yusri menerangkan, dugaan perkara pidana kekarantinaan itu terungkap dari adanya kedatangan 132 WN asing yang masuk ke Indonesia pada tanggal 21 April kemarin. Dari jumlah tersebut, delapan orang terbukti tidak melakukan kewajiban mengkarantina diri sesuai protokol dan ketetapan kedatangan WNA ke Indonesia.
"Ternyata delapan orang penumpang QZ 988 rute Chenai India-Soekarno Hatta ini tidak menjalani kewajiban karantina. Tujuh WN India dan satu orang WNI dengan berbagai alasan dan modus untuk tidak melakukan karantina," terang Yusri.
Sementara, empat orang tersangka lain kata Yusri, adalah WNI yang dalam kasus tersebut berperan sebagai calo dari aktivitas pelolosan kewajiban karantina penumpang.
Yusri memastikan, masing-masing calo WNI itu tidak saling memiliki keterkaitan. Namun di antaranya ada seorang bekas pegawai Dinas Pariwisata berinisial S dan anaknya yang terlibat sebagai calo dalam kasus itu.
Yusri mengaskan, berdasarkan aturan penerbangan di masa Pandemi Covid-19 ini, bahwa setiap kedatangan penerbangan luar negeri, wajib melakukan karantina selama lima hari dan untuk warga negara India selama 14 hari.
"Bahwa semua WN yang datang dari Luar Negeri harus melakukan karantina dan dia harus nonreaktif PCR selama lima hari karantina. Dan WN India, yang sudah masuk harus karantina 14 hari. Tapi mereka ini tidak melalui proses itu, mereka langsung pulang ke rumah, ke apartemennya," ungkap Yusri.
Atas peristiwa tersebut, Yusri menyangkakan 11 orang tersangka dengan pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang karantina kesehatan dan Undang-undang nomor 4 tentang wabah penyakit.
"Kami masih mendalami, apakah ada undang-undang lain yang bisa kami jerat. Karena ancaman di bawah 5 tahun, tersangka tidak kami tahan, tapi kasus tetap berjalan, kami tidak main-main," kata dia.
Baca juga:
Dinkes Jakut Datangi Oakwood PIK Buntut WNA Ngaku Bebas Berenang saat Masa Karantina
Angkasa Pura Bantah Mafia Karantina Pemegang PAS Bandara Pegawainya
Didemo Penghuni, Apartemen Oakwood PIK Tidak Terima WNA Karantina Lagi
Oakwood PIK Klaim WNA Bebas Berenang Sudah Kantongi Surat dari Dinkes DKI
Satgas Covid-19 Sebut Mafia Karantina Ancam Keberlangsungan Hidup Orang Banyak
Anggota Komisi IX Minta Mafia Karantina Diberantas Habis