Sengketa Lahan Sriwedari, Pemkot Solo Gandeng KPK dan Kejaksaan
Dalam pertemuan tersebut dibicarakan langkah-langkah untuk mempercepat pemenangan perkara guna mengembalikan tanah Sriwedari.
Sengketa tanah Taman Sriwedari antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan ahli waris RMT Wirjodiningrat memasuki babak baru. Pemkot Solo kini menggandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk mengembalikan lahan seluas sekitar 10 hektar tersebut menjadi milik negara.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, untuk upaya tersebut, pihaknya sengaja bertemu dengan Koordinator Wilayah 7 KPK Aldinsyah M. Nasution dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kajati Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan langkah-langkah untuk mempercepat pemenangan perkara guna mengembalikan tanah Sriwedari.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Dimana lokasi Kecamatan Sukasari di Purwakarta? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Dimana letak lorong supit urang di Keraton Surakarta? Sebelum memasuki area Keraton Surakarta, pengunjung akan melintasi sebuah lorong yang kanan kirinya diapit tembok tinggi.
-
Di mana letak Desa Adat Sijunjung? Perkampungan ini terletak di Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato, Nagari Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat.
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
"Taman Sriwedari harus kembali menjadi tanah negara. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di Kota Solo. Sriwedari jangan sampai lepas ke pihak lain. Secepatnya kita urus agar cepat menjadi hak milik negara kembali. Kita gandeng KPK, Kejagung, Kejati, Kejari dan tentunya ATR BPN supaya kuat," ujar Rudy, seusai pertemuan, Kamis (16/7).
Untuk itu, pihaknya meminta BPN tetap bertahan dengan putusannya bahwa Sriwedari adalah milik dan aset negara. Rudy khawatir, jika berjalan sendiri, tidak bisa memenangkan kasus sengketa tersebut.
"Kalau kalah, kredibilitas Solo bakal hilang, aset budaya sejarah dan cagar budaya bakal lenyap. Dan ini akan merembet ke aset-aset pemerintah lain," katanya.
Dalam kesempatan sama, Aldinsyah menegaskan KPK siap mengawal Pemkot Solo untuk mengembalikan Sriwedari.
"Untuk negara KPK jelas siap membantu," tandasnya.
Sementara, Asnawi dari Kajati Jawa Tengah bersama dengan BPN Surakarta dan Kejari Solo akan segera mempersiapkan novum-novum baru dan bukti-bukti baru.
"Kita siapkan untuk PK (Peninjauan Kembali) di atas PK. Kita cari celah dengan melengkapi PK selengkap mungkin. Dan kita sudah komunikasi dengan Kejaksaan Agung," urainya.
Sekda Kota Solo, Ahyani menyampaikan, pihaknya segera mempersiapkan dokumen dan segera dibuat Surat Kuasa Khusus ( SKK ) untuk diserahkan ke Kejagung. Sehingga proses akan lebih cepat dalam minggu ini.
Taman Sriwedari yang merupakan ruang publik dulunya merupakan tanah milik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Karena perkembangan pemerintahan, Sala menjadi swapraja lalu menjadi Kota Surakarta (Solo). Tanah bekas swapraja sesuai UU menjadi tanah untuk rumah penduduk, pemerintah kota dan keraton. Pihak keraton menyerahkan semua untuk dikelola negara.
Sesuai UU Agraria sejak 23 September 1980 tanah di Taman Sri Wedari menjadi milik negara dengan sertifikat milik Pemkot Solo. Namun digugat oleh pihak ahli waris RMT Wiryodiningrat yang dulunya diberi kuasa oleh Raja untuk membeli tanah yang sekarang menjadi Taman Sriwedari.
Sengketa yang berlarut dan belum terselesaikan mendorong Pemkot Solo dalam hal ini Wali Kota FX. Hadi Rudyatmo mengundang KPK untuk mengembalikan tanah Sriwedari sebagai tanah milik negara.
Baca juga:
Tolak Eksekusi Taman Sriwedari, DPRD Peringatkan PN Solo
Minta Eksekusi Taman Sriwedari Ditunda, Pimpinan DPRD Geruduk PN Solo
50 Tahun Dalam Sengketa, Taman Sriwedari Solo Terancam Eksekusi Paksa
PT KAI Gelontorkan Dana Rp250 Juta untuk Bangun Masjid Sriwedari
Kekurangan Dana, Pembangunan Masjid Raya Sriwedari Molor
Dituduh Rusak Taman Sriwedari, Wali Kota Solo Siap Jalani Proses Hukum