Senin, investigasi kasus pencabulan siswi SMA dibawa ke Jokowi
Komnas PA merekomendasikan pemecatan terhadap pelaku dan kepala sekolah yang membiarkan kejadian ini.
Komnas Perlindungan Anak dalam waktu dekat akan memberikan hasil investigasi kasus pencabulan yang dilakukan mantan wakepsek T kepada anak muridnya MA. Rencananya hasil investigasi yang dilakukan oleh lima orang tersebut akan diberikan pada langsung kepada kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada Senin (4/3).
Pernyataan tersebut diutarakan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Dia mengatakan, dalam laporan tersebut, pihaknya juga memberikan rekomendasi pemberhentian orang di lingkungan sekolah MA seperti guru, kepala sekolah, dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Untuk guru dan kepala sekolah, kita menyesalkan, kenapa telah menerima laporan, malah membiarkan," kata Arist saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (2/3) malam.
Arist menjelaskan, semua hasil investigasi yang dilakukan sejak Jumat (1/3) juga akan ditambahkan dengan hasil pemeriksaan psikologi forensik polisi.
Sementara itu, untuk kondisi MA, Arist menjelaskan, Komnas Perlindungan Anak akan terus memberikan perlindungan kepada MA. Apalagi dalam waktu dekat, remaja berkulit putih tersebut akan menjalani ujian nasional.
"Sampai kasus ini selesai, kita akan terus mengawal MA, dan memastikan si anak untuk dapat mengikuti ujian nasional," ujar Arist.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala SMA Negeri 22 Jakarta Timur di bidang kesiswaan, T diduga mencabuli siswinya berinisial MA (17) dengan mengancam tidak akan memberikan nilai serta ijazah jika tidak menuruti keinginannya.
Peristiwa itu terjadi sejak Juni 2012 silam saat pihak sekolah selesai mengadakan studi tur di Bali. Pelaku yang juga selaku guru biologi itu kerap memaksa korban untuk melakukan oral seks sebanyak empat kali di waktu yang berbeda.
Setiap diajak oleh pelaku, MA mengaku selalu dipaksa melakukan oral seks untuk memuaskan hasrat birahinya. Setelah itu, dirinya diantar pulang hanya setengah jalan dan diberi uang sebesar Rp 50 ribu untuk ongkos taksi sampai ke rumah korban.