Senyum merekah Hilman Mattauch, sopir Setya Novanto di Gedung KPK
Sebelumnya, KPK menegaskan membuka peluang melakukan pemeriksaan terhadap Hilman terkait korupsi e-KTP yang menjerumuskan Setya Novanto. KPK akan berkoordinasi dengan Polri lantaran Hilman juga tersandung kasus pelanggaran lalu lintas.
Hilman Mattauch, eks wartawan Metro TV tiba-tiba muncul di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Dengan mengenakan kemeja putih garis-garis, Hilman terus melempar senyum ke arah awak media.
Meski meladeni pertanyaan dari wartawan, Hilman hanya menjawab sekedarnya.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Ia tidak mengatakan secara gamblang diperiksa penyidik KPK terkait kasus yang membelitnya. Ia hanya menegaskan materi yang ditanyakan KPK masih penyelidikan.
"Biasa tadi diperiksa," ujar Hilman saat dicecar awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/12).
"Itu materi buat penyelidikan," tambahnya.
Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang dimaksud. Sementara itu, saat disinggung mengenai Setya Novanto, Hilman bergegas pergi meninggalkan gedung KPK untuk ke Mapolda Metro Jaya.
"Bukan (penyelidikan terhadap Setya Novanto). Penyelidikan. Bukan penyidikan," ujarnya singkat.
Sebelumnya, KPK menegaskan membuka peluang melakukan pemeriksaan terhadap Hilman terkait korupsi e-KTP yang menjerumuskan Setya Novanto. KPK akan berkoordinasi dengan Polri lantaran Hilman juga tersandung kasus pelanggaran lalu lintas.
"Jika nanti memang dibutuhkan kronologis lebih rinci dari pihak-pihak yang mengetahui tentu akan dipanggil sebagai saksi," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11).
Hilman diduga ikut menyembunyikan Setnov ketika tengah dicari-cari penyidik KPK ke rumahnya kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta selatan.
Jika memang terbukti melindungi Setnov, lanjut Febri, akan ada risiko pidana yang diatur dalam pasal 21 UU Tipikor tentang menghalang-halangi proses penyidikan.
Ia mengingatkan, agar semua pihak tidak berupaya melindungi tersangka atau hal lain yang berpengaruh dalam kasus korupsi e-KTP.
"Ancaman hukumannya cukup berat yakni tiga sampai 12 tahun penjara. Tentu KPK harus pelajari lebih dulu sejauh mana perbuatannya," ucap Febri.
Hilman sendiri sudah berstatus tersangka terkait kecelakaan yang dialami mantan Ketua DPR Setya Novanto beberapa waktu lalu. Diketahui, Hilman-lah yang menyopiri Toyota Fortuner hitam B 1732 ZLO ketika peristiwa kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Hilman diduga lalai mengemudikan mobil hingga menyebabkan kecelakaan.
"Namanya sampean ditilang, tersangka bukan? Makanya kami kenakan UU Lalu lintas, lex specialis ini. Di Pasal 283 itu, juncto Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11).
Dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu dijelaskan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan."
Sementara pada Pasal 310 dijelaskan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan."
Baca juga:
Senyuman sopir Novanto usai diperiksa KPK
Diperiksa KPK, Hilman Mattauch berdalih bukan terkait Setnov
Membaca strategi Setnov gugurkan sidang perdana
Kuasa hukum Setnov tegaskan bukti surat BPK dan Polri dipersoalkan KPK resmi
KPK pastikan dua kuasa hukum Setnov mundur tak pengaruhi persiapan sidang