Senyum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti usai Diperiksa 2 Jam Lebih di KPK
Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita akhirnya keluar dari ruang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
- KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
- KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
- Sekda Tegaskan Hevearita Gunaryanti Masih Wali Kota Semarang Meski Sudah Dicegah KPK
- Wali Kota Semarang Sudah 9 Jam Diperiksa KPK, Kegiatan Terpaksa Diwakilkan pada Kadis dan Asisten
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ita menjalani pemeriksaan selama dua jam lebih oleh penyidik. Dia memakai kerudung krem sambil memakai batik merah dibalut kemeja jas hitam langsung keluar dari gedung KPK pada pukul 11.35 WIB.
Ita meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang semestinya pada Selasa (30/7) kemarin. Dia beralasan belum berkenan hadir saat itu karena ada rapat paripurna dengan DPRD Jawa Tengah.
"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi hari ini saya memenuhi panggilan," ucap Mba Ita di gedung KPK, Kamis (1/8).
Dia pun hanya meminta doa dari proses hukum yang menjeratnya. "Alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja," singkat Mba Ita.
Politikus PDIP bungkam pencalonan dirinya dalam Pilwakot Semarang periode 2024-2029 di tengah kasus yang menjeratnya. "Kalau masalah pencalonan saya tidak komentar," Ita menandaskan.
Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dari kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Dua di antaranya adalah pihak penyelenggara negara.
"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK.
Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024. Dalam Sprindik tersebut terdapat tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka.
"Menerbitkan Sprindik dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi," beberapa Tessa.
Berdasarkan informasi, dua tersangka yang dimaksud penyelenggara negara yakni Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jatim.
Sementara itu untuk pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar. Keempat orang ini juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan ke depan.